Gubernur Aceh Ikuti Rakor Peniadaan Mudik Bersama Satgas Covid-19 Nasional

Senin, 03 Mei 2021 - 18:48 WIB
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah saat mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19. Rakor digelar secara virtual bersama Satgas Covid-19 Nasional dan Kementerian terkait, dari Pendopo Gubernur Aceh, Minggu, (2/5/
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19. Rakor digelar secara virtual bersama Satgas Covid-19 Nasional dan Kementerian terkait, dari Pendopo Gubernur Aceh, Minggu, (2/5/2021).

Rapat yang dipandu oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Wiku Adisasmito itu membahas persiapan operasional penegakan aturan masa peniadaan mudik yang akan berlangsung pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Adapun rapat diikuti oleh Tim Satgas Covid-19 Nasional, Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Staf Khusus Kementerian Kominfo, Asisten Operasi Polri, Asisten Operasi Panglima TNI, dan sejumlah Kepala Daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota.

Ikut mendampingi Gubernur Aceh, Asisten Bidang Keistimewaan dan Pemerintahan, M Jafar, Kepala BPBA, Ilyas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Azhari, dan Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Indonesia, Adita Irawati, mengatakan, untuk menekan dan menghentikan klaster baru penularan Covid-19, pemerintah telah menginstruksikan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.



Regulasi tersebut dilandaskan pada Permenhub No.13 Tahun 2021, SE Satgas Penanganan Covid-19 ; SE No 12 26 Maret 2021, SE No 13 7 April 2021, dan SE Menhub No. 34 Tahun 2021.

"Salah satu alasan kenapa mudik ini dilarang adalah karena setiap ada libur panjang, kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan," kata Adita. Oleh sebab itu, Ia berharap pemerintah daerah dapat memaksimalkan pengendalian dan perketatan mudik di wilayahnya masing-masing.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam kesempatan pemaparannya, melaporkan, guna mendukung kebijakan peniadaan mudik, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/7309 Tanggal 12 April 2021 terkait larangan mudik bagi ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

"Larangan ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021, terkait perlunya dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Covid-19," ujar Nova.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More