Tempat Perbelanjaan Ramai Akhir Ramadhan, Pemkot Makassar Terbitkan SE
Senin, 03 Mei 2021 - 14:10 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021 tentang adaptasi sosial pelaku usaha dan pengurai kerumunan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 .
Surat ini menyikapi peningkatan mobilitas masyarakat, utamanya mudik dan peningkatan kunjungan di tempat-tempat belanja menjelang akhir Ramadhan .
Surat tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto. Setidaknya ada 5 poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut.
Pertama, mewajibkan penerapan 5 M pada setiap kegiatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Kedua, mewajibkan pelaku usaha menerapkan adaptasi kebiasaan baru dengan membentuk petugas internal protokol kesehatan , pada kegiatan usaha masing-masing. Menyiapkan handphone atau CCTV di posisi strategis, dalam ruangan usaha agar dapat di monitor oleh satgas kecamatan, untuk melaksanakan zoom monitoring.
Poin kedua ini juga meminta pengusaha melaksanakan zoom monitoring sebagaimana dimaksud dalam poin b, dapat diunduh melalui link yang tersedia sesuai wilayah masing-masing. Kemudian melaporkan pelanggaran di layanan kedaruratan 112 atau WA 0811400112.
Ketiga, setiap kegiatan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan , dan menimbulkan kerumunan, maka Satgas Raika akan memberikan sanksi teguran, hingga sanksi pembubaran kegiatan.
Surat ini menyikapi peningkatan mobilitas masyarakat, utamanya mudik dan peningkatan kunjungan di tempat-tempat belanja menjelang akhir Ramadhan .
Surat tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto. Setidaknya ada 5 poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut.
Pertama, mewajibkan penerapan 5 M pada setiap kegiatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Kedua, mewajibkan pelaku usaha menerapkan adaptasi kebiasaan baru dengan membentuk petugas internal protokol kesehatan , pada kegiatan usaha masing-masing. Menyiapkan handphone atau CCTV di posisi strategis, dalam ruangan usaha agar dapat di monitor oleh satgas kecamatan, untuk melaksanakan zoom monitoring.
Poin kedua ini juga meminta pengusaha melaksanakan zoom monitoring sebagaimana dimaksud dalam poin b, dapat diunduh melalui link yang tersedia sesuai wilayah masing-masing. Kemudian melaporkan pelanggaran di layanan kedaruratan 112 atau WA 0811400112.
Ketiga, setiap kegiatan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan , dan menimbulkan kerumunan, maka Satgas Raika akan memberikan sanksi teguran, hingga sanksi pembubaran kegiatan.
tulis komentar anda