Dampak Larangan Mudik, Stasiun Gubeng Surabaya Sepi
Senin, 03 Mei 2021 - 12:58 WIB
Luqman menjelaskan terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh. Dari sebelumnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 Jam. "PT KAI mendukung seluruh upaya pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 khususnya di transportasi publik," pungkas Luqman.
Sementara itu, salah satu calon penumpang di stasiun Gubeng Surabaya, Hendra (29) mengatakan, dirinya berencana mudik ke Bogor, kota asalnya. Dia saat ini bekerja di Surabaya selama hampir satu bulan lebih. “Saya mau pulang mudik ke Bogor. Kan tanggal 6 nanti ada pelarangan mudik. Jadi saya mudik sekarang,” katanya.
Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 Jam. "PT KAI mendukung seluruh upaya pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 khususnya di transportasi publik," pungkas Luqman.
Sementara itu, salah satu calon penumpang di stasiun Gubeng Surabaya, Hendra (29) mengatakan, dirinya berencana mudik ke Bogor, kota asalnya. Dia saat ini bekerja di Surabaya selama hampir satu bulan lebih. “Saya mau pulang mudik ke Bogor. Kan tanggal 6 nanti ada pelarangan mudik. Jadi saya mudik sekarang,” katanya.
(don)
Lihat Juga :