Dampak Larangan Mudik, Stasiun Gubeng Surabaya Sepi

Senin, 03 Mei 2021 - 12:58 WIB
Stasiun Gubeng tampak lengang dan sepi penumpang akibat larangan mudik. Foto SINDOnews
SURABAYA - Stasiun Gubeng tampak lengang dan sepi penumpang akibat larangan mudik

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penularan COVID-19 yang umumnya naik saat libur panjang.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.



Dampak dari larangan mudik tersebut mengakibatkan suasana stasiun Gubeng Surabaya terpantau sepi. Tak ada antrian calon penumpang menunggu jadwal kereta ke luar kota seperti hari biasanya.

Beberapa sudut ruangan antrian juga tampak lengang tanpa adanya calon penumpang. Di loket layanan GeNose C19 juga tidak terjadi antrian panjang. Sejumlah calon penumpan yang antri, harus menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan mengenakan masker.

Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, keberangkatan penumpang di PT KAI Daop 8 Surabaya, terutama di stasiun Gubeng Surabaya terpantau normal atau tidak terdapat lonjakan. Baik penumpang yang berangkat maupun yang turun.

Adapun jumlah KA yang dijalankan tetap sama seperti pada akhir pekan normal di masa pandemi dan tetap dengan pembatasan okupansi maksimal 70 persen dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian. “Sejauh ini kami belum ada rencana untuk menambah jumlah kereta api karena memang ada larangan mudik,” katanya, Senin (3/5/2021).

Dia menambahkan, sebelum pandemi pada akhir pekan biasa secara total terdapat hingga 39 perjalanan KA per hari. Sejak awal pandemi jumlah perjalanan KA dari Daop 8 Surabaya mengalami penyesuaian kurang lebih 40 persen.

"Untuk pemesanan tiket KA penumpang jarak jauh hanya sampai 5 Mei 2021. Selama tanggal tersebut, PT KAI Daop 8 tidak mengoperasikan KA jarak jauhnya. Untuk perjalanan KA lokal, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait," tutur Luqman.

Luqman menjelaskan terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh. Dari sebelumnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 Jam. "PT KAI mendukung seluruh upaya pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 khususnya di transportasi publik," pungkas Luqman.

Sementara itu, salah satu calon penumpang di stasiun Gubeng Surabaya, Hendra (29) mengatakan, dirinya berencana mudik ke Bogor, kota asalnya. Dia saat ini bekerja di Surabaya selama hampir satu bulan lebih. “Saya mau pulang mudik ke Bogor. Kan tanggal 6 nanti ada pelarangan mudik. Jadi saya mudik sekarang,” katanya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content