Lahan Sekolah Rawan Diserobot, Pemkot Makassar Minta Pengawalan KPK

Senin, 03 Mei 2021 - 07:37 WIB
"Beberapa sertifikat SD yang kita kuasai dan tercatat sebagai barang milik daerah Kota Makassar itukan masih nama dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada masa itu. Artinya, masih pemerintah pusat tapi wewenanganya tentang pendidikan dasar itu di kita, makanya tanggung jawabnya di kita," kata Rachmat.

Baca Juga: Aset Pemkot Makassar Senilai Rp1 Triliun Terancam Hilang

"Jadi karena kita kehilangan jejak terkait dokumen perolehan itu, boleh jadi orang-orang yang dulu merasa tanahnya itu dia gugat dan di satu sisi kita tidak bisa memperlihatkan dimana dokumennya. Padahal logikannya, tidak mungkin berdiri SD, kalau tidak ada persetujuan," ungkap dia.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa sekolah yang status lahannya belum jelas. Sehingga dia mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar agar aset-aset itu bisa segera disertifikatkan.

"Kan belum semua terlapor. Sekarang banyak sekolah-sekolah kita yang belum ada sertifikatnya itu kita dorong untuk disertifikatkan. Itu Disdik yang lakukan," ujar dia.

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Dipadati Warga, Plt Gubernur Bakal Panggil Pemkot Makassar
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!