Manager Kimia Farma Tersangka Antigen Bekas Bangun Rumah Mewah di Lubuklinggau

Sabtu, 01 Mei 2021 - 14:13 WIB
Keduanya juga tidak mengetahui kalau Picandi saat ini ditangkap bersama rekan-rekannya oleh petugas Polda Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Diketahui ada lima tersangka dalam kasus Antigen Bekas ini. Mereka yaitu:

1. Picandi Mosko atau PM (45), manager Kimia Farma, warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No 14-15 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuklinggau

2. DJ (20), warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas yang berperan melakukan daur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru

3. R (19), warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas yang berpera sebagai kurir membawa cutton buds bekas untuk rapid test swab antigen dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma

4. M (30), warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, tenaga administrasi di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini yang berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik

5. R (21), warga Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas , tenaga administrasi hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content