Oknum Perawat di Muratara Setahun Tak Pernah Ngantor, Bupati Usulkan Pemecatan

Sabtu, 01 Mei 2021 - 13:30 WIB
Ditegaskan Bupati, karena sudah tidak ngantor selama satu tahun, dia menegaskan jika akan mengusulkan oknum tersebut ke sanksi pemecatan.

Dijelaskan oleh Devi, semua ASN terikat aturan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Jika ASN dalam satu tahun tidak berkantor sebanyak 46 kali, maka harus dipecat.

"Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.

Devi juga memberikan atensi kepada kepala para ASN yang bertugas di Pemerintahan Kabupeten Muratara, agar tidak melakukan tindakan yang serupa, berikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sebab apabila dia mendapat laporan, yang bersangkutan agar segera dipanggil dan layangkan surat teguran agar jadi dasar bagi Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses secara etik.

Devi juga mengajak masyarakat ikut melaporkan ketika ada ASN tidak menjalankan tugasnya. “Mari sama-sama dengan pemerintah, jika adanyan ASN tidak berkantor, maka tolong laporkan,” pungkasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content