Akui Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar: Istri Saya Digodain
Selasa, 27 April 2021 - 15:41 WIB
"Iya (langsung melaporkan)," kata Andriansyah.
Begitupun terkait pertanyaan mengenai surat perdamaian. Andriansyah mengaku membuat surat perdamaian itu tanpa ada paksaan sekalipun dari pihak manapun.
"Tidak (ada paksaan) ini kemauan sendiri," tutur Andriansyah.
Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada 2018 lalu. Diduga, aksi penganiayaan terjadi karena dipicu kesalahpahaman antara Bahar dan Adriansyah.
Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.
Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Begitupun terkait pertanyaan mengenai surat perdamaian. Andriansyah mengaku membuat surat perdamaian itu tanpa ada paksaan sekalipun dari pihak manapun.
"Tidak (ada paksaan) ini kemauan sendiri," tutur Andriansyah.
Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada 2018 lalu. Diduga, aksi penganiayaan terjadi karena dipicu kesalahpahaman antara Bahar dan Adriansyah.
Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.
Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
(shf)
tulis komentar anda