Akui Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar: Istri Saya Digodain

Selasa, 27 April 2021 - 15:41 WIB
loading...
Akui Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar: Istri Saya Digodain
Habib Bahar bin Smith mengakui memukul sopir taksi online, Andriansyah dengan alasan emosi karena sang istri digoda oleh korban. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith akhirnya mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online, Andriansyah. Pengakuan tersebut disampaikan Bahar dalam sidang lanjutan yang dihadiri langsung oleh saksi korban, Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Kota Bandung, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Didakwa Dua Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Perkara Diteruskan

Bahar beralasan, dirinya memukul Andriansyah karena tersulut emosi menyusul pengakuan sang istri yang sempat digoda oleh Andriansyah.

Baca juga: Hakim Mendadak Tunda Sidang Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Ada Apa?

"Singkatnya, almarhumah istri saya mengadu ke saya sempat digoda saudara Andriansyah. Menggoda istri saya, makanya di situ saya langsung naik darah, emosi," ungkap Bahar.

Bahar menuturkan, saat peristiwa itu terjadi, dirinya hendak berangkat untuk ceramah. Di saat bersamaan, istrinya juga baru pulang berbelanja diantar oleh Andriansyah.



"Ketika istri saya turun dari mobil, saya mau berangkat ceramah. Istri saya bicara digoda oleh saudara saksi, sehingga itulah yang membuat saya melakukan tindak pidana. Ketika istri saya turun dari mobil, mengadu kepada saya bahwasannya 'kak, Jihan (istri Bahar) tadi digodain sopir Grab' saya posisi bangun tidur saya datangi dan saya pukuli," aku Bahar.

Bahar pun membantah jika penganiayaan itu dilakukan lantaran istrinya pulang larut malam bersama Andriansyah. Bahar kemudian mengklarifikasi aduan sang istri kepada Andriansyah.

"Apakah Anda ingat pernah melakukan hal perbuatan atau ucapan kepada istri saya ketika kejadian itu, sehingga membuat saya emosi dan melakukan pemukulan?" tanya Bahar.

"Perkataan atau ucapan, sehingga ketika istri saya mengadu ke saya dan menjaga kehormatan istri saya. Kalau hanya masalah kemalaman tidak mungkin saya melakukan itu kepada Anda," lanjut Bahar.

"Tidak, tidak ingat," jawab Andriansyah.

"Yang saya maksud kan laporan istri ke saya. Intinya itu yang menyebabkan saya melakukan pemukulan," kata Bahar.

Dalam persidangan, terungkap pula fakta lain bahwa Andriansyah ternyata merupakan sopir taksi online langganan istri Bahar. Bahkan, selama sebulan, Adriansyah sudah 3-4 kali mengantar istri Bahar.

"Berapa lama mengenal almarhumah? Saya rela menggali luka," tanya Bahar.

"(Sejak) satu bulan sebelum kejadian. 3-4 kali nganter belanja seringnya sama beli TV," jawab Andriansyah.

Bahar yang mengakui telah melakukan pemukulan kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada Andriansyah. Menurutnya, tindakan pemukulan yang dilakukannya dikarenakan dirinya khilaf.

"Andriansyah, saya Habib Bahar meminta maaf dengan setulusnya atas kekhilafan saya yang saya lakukan ke saudara di mana saya memukul saudara saya meminta maaf ke saudara, sudikah kiranya memaafkan saya?" tuturnya.

Menanggapi permintaan maaf Bahar, korban yang mengenakan peci putih itu menerima permintaan maaf tersebut. Andriansyah pun menyambut baik permintaan maaf yang disampaikan Bahar.

"Sebelum habib meminta maaf, sudah saya maafkan," ucap Adriansyah.

Bahkan, Andriansyah yang mengaku baru mengenal Bahar sejak peristiwa pemukulan itu terjadi kini telah menganggap Bahar sebagai gurunya.

"Saudara Adriansyah, dulu Anda tidak mengenal saya, setelah mengenal saya, apakah ada cinta atau benci?" tanya Bahar.

"Cinta. Saya menanggap habib sebagai guru saya," jawab Andriansyah.

JPU Heran dengan Sikap Andriansyah

Dalam sidang lanjutan tersebut, sikap Andriansyah memang membuat jaksa penuntut umum (JPU) terheran-heran. Pasalnya, Andriansyah tak mau menjawab pertanyaan hakim maupun jaksa selama persidangan.

Seperti saat Ketua Majelis hakim, Surachmat bertanya terkait permasalahan antara Andriansyah dengan Bahar. Namun, Andriansyah enggan menjawab dengan alasan sudah berdamai dengan Bahar.

"Karena begini yang mulia, saya sudah sepakat berdamai jadi nggak mau membahas ini. Sudah diselesaikan kekeluargaan," ujar Andriansyah.

Begitupun pertanyaan yang dilayangkan oleh JPU, Andriansyah tetap tak mau menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan.

"Saya tidak bisa jawab," ucap Andriansyah untuk beberapa pertanyaan yang diajukan oleh jaksa.

Meski begitu, Andriansyah menunjukkan sikap berbeda saat ditanya oleh kuasa hukum dan Bahar, seperti saat kuasa hukum Bahar menanyakan perihal laporan yang dibuat oleh Andriansyah usai kejadian penganiayaan. Dalam jawabannya, Andriansyah mengaku langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Iya (langsung melaporkan)," kata Andriansyah.

Begitupun terkait pertanyaan mengenai surat perdamaian. Andriansyah mengaku membuat surat perdamaian itu tanpa ada paksaan sekalipun dari pihak manapun.

"Tidak (ada paksaan) ini kemauan sendiri," tutur Andriansyah.

Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada 2018 lalu. Diduga, aksi penganiayaan terjadi karena dipicu kesalahpahaman antara Bahar dan Adriansyah.

Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.

Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)