Aktivis Lingkungan Desak Penyelesaian Tanggul Jebol Tambang Batu Bara di Kaltara
Senin, 26 April 2021 - 16:20 WIB
JAKARTA - Aktivis lingkungan mendesak penyelesaian jebolnya tanggul raksasa milik tambang batubara Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca juga: Legislator PDIP Minta Penegak Hukum Tegas Soal Pencemaran Sungai Malinau
Jebolnya tanggul itu menjadi polemik lantaran diduga mencemari Sungai Malinau. Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) Kaltara, Fajar Mentari dalam keterangannya, Senin (26/4/2021) mengatakan, pihaknya mendesak Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang segera memberikan penjelasan kepada masyarakat atas kasus ini.
Baca juga: Ratusan Santri di Ciamis Salat Gaib untuk 53 Prajurit KRI Nanggala-402
Pihaknya mencatat bahwa pencemaran akibat melimpahnya air limbah dari kolam pengolahan perusahaan tambang bukan baru terjadi. Akibatnya, lanjut Fajar, pencemaran sungai oleh limbah tambang dari Tuyak di Februari 2021 menjadi bencana ekologis dengan kematian habitat air pada Sungai Malinau.
"Walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun tetap saja prosesnya harus mengacu pada aturan undang-undang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Legislator PDIP Minta Penegak Hukum Tegas Soal Pencemaran Sungai Malinau
Jebolnya tanggul itu menjadi polemik lantaran diduga mencemari Sungai Malinau. Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) Kaltara, Fajar Mentari dalam keterangannya, Senin (26/4/2021) mengatakan, pihaknya mendesak Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang segera memberikan penjelasan kepada masyarakat atas kasus ini.
Baca juga: Ratusan Santri di Ciamis Salat Gaib untuk 53 Prajurit KRI Nanggala-402
Pihaknya mencatat bahwa pencemaran akibat melimpahnya air limbah dari kolam pengolahan perusahaan tambang bukan baru terjadi. Akibatnya, lanjut Fajar, pencemaran sungai oleh limbah tambang dari Tuyak di Februari 2021 menjadi bencana ekologis dengan kematian habitat air pada Sungai Malinau.
"Walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun tetap saja prosesnya harus mengacu pada aturan undang-undang berlaku," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda