Diganjar Asimilasi COVID-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Bui

Senin, 26 April 2021 - 16:04 WIB
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Ratusan Santri di Ciamis Salat Gaib untuk 53 Prajurit KRI Nanggala-402

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!