Polisi Gagalkan Penyelundupan 31 WNI ke Malaysia, Tekongnya Kabur Lompat ke Laut
Minggu, 25 April 2021 - 21:14 WIB
BATU BARA - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 31 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ke Malaysia . Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah Polisi mengamankan puluhan WNI itu di Tangkahan Pematang Polong, Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara , Minggu (25/4/2021) dini hari.
Kapolsek Limpa Puluh, AKP Rusdi mengatakan, 31 orang WNI itu terdiri dari 17 orang perempuan dan 14 orang laki-laki. Dua dari 17 perempuan masih masuk golongan usai anak.
“31 orang WNI ini kita tangkap saat akan berangkat ke Malaysia sekitar pukul 01:00 WIB dini hari tadi. Saat kita tangkap, tak satupun dari mereka yang mengantongi dokumen keimigrasian selayaknya para pekerja migran legal,” ujar Rusdi.
Setelah diamankan, kata Rusdi, 31 orang WNI itu langsung diboyong ke Gedung Karantina COVID-19 Kabupaten Batubara untuk pemeriksaan COVID-19. “Mereka kemudian menjalani prosedur rapid test untuk memastikan tidak ada penularan COVID-19 ," pungkasnya.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang WNI tersebut. Dari pemeriksaan yang mereka lakukan, mereka kini telah melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang pria yang diduga merupakan agen yang mengirim dan memfasilitasi para WNI tersebut untuk bekerja di Malaysia.
“Ketiga agen tersebut kita tangkap di Kawasan Sei Bejangkar, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi," pungkasnya.
Ketiga agen tersebut, sambung Rusdi, kini sudah ditahan di Polsek Lima Puluh. Dalam kasus itu Polisi juga menyita 1 unit kapal kayu yang akan digunakan untuk mengirimkan para WNI ke Malaysia.“Kita masih memburu tekong kapal kayu tersebut. Saat penangkapan, tekongnya melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” tukasnya.
Kapolsek Limpa Puluh, AKP Rusdi mengatakan, 31 orang WNI itu terdiri dari 17 orang perempuan dan 14 orang laki-laki. Dua dari 17 perempuan masih masuk golongan usai anak.
“31 orang WNI ini kita tangkap saat akan berangkat ke Malaysia sekitar pukul 01:00 WIB dini hari tadi. Saat kita tangkap, tak satupun dari mereka yang mengantongi dokumen keimigrasian selayaknya para pekerja migran legal,” ujar Rusdi.
Setelah diamankan, kata Rusdi, 31 orang WNI itu langsung diboyong ke Gedung Karantina COVID-19 Kabupaten Batubara untuk pemeriksaan COVID-19. “Mereka kemudian menjalani prosedur rapid test untuk memastikan tidak ada penularan COVID-19 ," pungkasnya.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang WNI tersebut. Dari pemeriksaan yang mereka lakukan, mereka kini telah melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang pria yang diduga merupakan agen yang mengirim dan memfasilitasi para WNI tersebut untuk bekerja di Malaysia.
“Ketiga agen tersebut kita tangkap di Kawasan Sei Bejangkar, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi," pungkasnya.
Baca Juga
Ketiga agen tersebut, sambung Rusdi, kini sudah ditahan di Polsek Lima Puluh. Dalam kasus itu Polisi juga menyita 1 unit kapal kayu yang akan digunakan untuk mengirimkan para WNI ke Malaysia.“Kita masih memburu tekong kapal kayu tersebut. Saat penangkapan, tekongnya melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” tukasnya.
(nic)
tulis komentar anda