Aksi Teror KKB di Papua, Pengamat: Bisa Masuk Jerat Pidana Terorisme
Sabtu, 24 April 2021 - 12:26 WIB
YOGYAKARTA - Aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua masih terus terjadi berupa kekerasan, penganiayaan hingga penembakan warga dan aparat. Ulah KKB ini bisa masuk dalam jerat pidana UUTerorisme .
Baca juga: Bupati Puncak Marah KKB Membunuh dan Langgar Adat Papua
Pengamat sosial politik Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Tugiman mengungkapkan, aksi sadis dan brutal yang dilakukan oleh KKB berpotensi terjerat Pidana Terorisme. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
Baca juga: Lagi, KKB Bakar Honai dan 3 Rumah Guru di Dombet Beoga Papua
Dia menyebut KKB telah melakukan sejumlah aksi teror sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. Mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dikatakan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Baca juga: Tuhan Tolong Selamatkan Saya! Teriak Natalina Istri Guru yang Ditembak Mati KKB
Bertolak dari hal tersebut, kata dia, aksi teror yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik dan mengakibatkan kecemasan serta mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat Papua dan Papua Barat.
"Tindak kekerasan ini telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak pasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional," ungkapnya di Yogyakarta, dikutip Sabtu (24/4/2021).
Tugiman melanjutkan, beberapa indikator tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh jaringan KKB yang disebut juga Kelompok Separatis Papua (KSP) antara lain adalah pada tahun 2017 melakukan penyanderaan kepada sekitar 1.300 warga Desa Binti dan Desa Kimbley, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.
Kemudian pada 3 Desember 2018 lalu, menyerang 31 pekerja PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua. Para pekerja tersebut sedang melakukan kegiatan pembangunan jalan Trans Papua, sehingga mengakibatkan 24 orang meninggal dunia.
Baca juga: Bupati Puncak Marah KKB Membunuh dan Langgar Adat Papua
Pengamat sosial politik Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Tugiman mengungkapkan, aksi sadis dan brutal yang dilakukan oleh KKB berpotensi terjerat Pidana Terorisme. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
Baca juga: Lagi, KKB Bakar Honai dan 3 Rumah Guru di Dombet Beoga Papua
Dia menyebut KKB telah melakukan sejumlah aksi teror sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. Mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dikatakan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Baca juga: Tuhan Tolong Selamatkan Saya! Teriak Natalina Istri Guru yang Ditembak Mati KKB
Bertolak dari hal tersebut, kata dia, aksi teror yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik dan mengakibatkan kecemasan serta mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat Papua dan Papua Barat.
"Tindak kekerasan ini telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak pasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional," ungkapnya di Yogyakarta, dikutip Sabtu (24/4/2021).
Tugiman melanjutkan, beberapa indikator tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh jaringan KKB yang disebut juga Kelompok Separatis Papua (KSP) antara lain adalah pada tahun 2017 melakukan penyanderaan kepada sekitar 1.300 warga Desa Binti dan Desa Kimbley, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.
Kemudian pada 3 Desember 2018 lalu, menyerang 31 pekerja PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua. Para pekerja tersebut sedang melakukan kegiatan pembangunan jalan Trans Papua, sehingga mengakibatkan 24 orang meninggal dunia.
tulis komentar anda