Aksi Teror KKB di Papua, Pengamat: Bisa Masuk Jerat Pidana Terorisme

Sabtu, 24 April 2021 - 12:26 WIB
loading...
Aksi Teror KKB di Papua,...
Pengamat Universitas Pasundan Bandung, Tugiman mengungkapkan aksi sadis dan brutal yang dilakukan oleh KKB berpotensi terjerat pidana UU Terorisme. Foto/SINDOnews/Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - Aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua masih terus terjadi berupa kekerasan, penganiayaan hingga penembakan warga dan aparat. Ulah KKB ini bisa masuk dalam jerat pidana UUTerorisme .

Baca juga: Bupati Puncak Marah KKB Membunuh dan Langgar Adat Papua

Pengamat sosial politik Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Tugiman mengungkapkan, aksi sadis dan brutal yang dilakukan oleh KKB berpotensi terjerat Pidana Terorisme. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

Baca juga: Lagi, KKB Bakar Honai dan 3 Rumah Guru di Dombet Beoga Papua

Dia menyebut KKB telah melakukan sejumlah aksi teror sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. Mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dikatakan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca juga: Tuhan Tolong Selamatkan Saya! Teriak Natalina Istri Guru yang Ditembak Mati KKB

Bertolak dari hal tersebut, kata dia, aksi teror yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik dan mengakibatkan kecemasan serta mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat Papua dan Papua Barat.

"Tindak kekerasan ini telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak pasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional," ungkapnya di Yogyakarta, dikutip Sabtu (24/4/2021).

Tugiman melanjutkan, beberapa indikator tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh jaringan KKB yang disebut juga Kelompok Separatis Papua (KSP) antara lain adalah pada tahun 2017 melakukan penyanderaan kepada sekitar 1.300 warga Desa Binti dan Desa Kimbley, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Kemudian pada 3 Desember 2018 lalu, menyerang 31 pekerja PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua. Para pekerja tersebut sedang melakukan kegiatan pembangunan jalan Trans Papua, sehingga mengakibatkan 24 orang meninggal dunia.

"Selama 2019-2020, KSP juga melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap puluhan personil TNI/Polri, dan melakukan penembakan terhadapi perawat pengangkut sipil serta berbagai aksi teror dan kekerasan bersenjata lainnya dengan korban warga sipil maupun aparat keamanan," tandasnya.

Pada 8 Februari 2021, lanjut dia, KSP juga melakukan penembakan warga pendatang asal Makassar, menembak mati guru bernama Oktovianus Rayo di Kampung Yulukoma di Distrik Beoga Kabupaten Puncak. Selanjutnya melakukan pembakaran rumah dinas guru, bangunan SD Jambul, SMP 1 dan SMA 1 Beoga Kabupaten Puncak, hingga melakukan pembunuhan terhadap guru honorer dan warga sipil lainnya.

Begitu juga dengan kelompok yang mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan pembakaran helikopter milik PT Ersa Air.

"Negara bisa menggunakan UU Terorisme dalam hal ini karena inti dari kegiatan terorisme adalah menyebarkan rasa takut dan cemas di tengah masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), serta merupakan ancaman yang serius terhadap kedaulatan negara. Ini tinggal political will pemerintah untuk menyikapinya," pungkas dosen yang juga mantan militer ini.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Konflik Memanas, Ruben...
Konflik Memanas, Ruben Onsu Ultimatum Sarwendah Soal Nafkah dan Hak Bertemu Anak
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved