Aksi Teror KKB di Papua, Pengamat: Bisa Masuk Jerat Pidana Terorisme

Sabtu, 24 April 2021 - 12:26 WIB
Kemudian pada 3 Desember 2018 lalu, menyerang 31 pekerja PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua. Para pekerja tersebut sedang melakukan kegiatan pembangunan jalan Trans Papua, sehingga mengakibatkan 24 orang meninggal dunia.

"Selama 2019-2020, KSP juga melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap puluhan personil TNI/Polri, dan melakukan penembakan terhadapi perawat pengangkut sipil serta berbagai aksi teror dan kekerasan bersenjata lainnya dengan korban warga sipil maupun aparat keamanan," tandasnya.

Pada 8 Februari 2021, lanjut dia, KSP juga melakukan penembakan warga pendatang asal Makassar, menembak mati guru bernama Oktovianus Rayo di Kampung Yulukoma di Distrik Beoga Kabupaten Puncak. Selanjutnya melakukan pembakaran rumah dinas guru, bangunan SD Jambul, SMP 1 dan SMA 1 Beoga Kabupaten Puncak, hingga melakukan pembunuhan terhadap guru honorer dan warga sipil lainnya.

Begitu juga dengan kelompok yang mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan pembakaran helikopter milik PT Ersa Air.

"Negara bisa menggunakan UU Terorisme dalam hal ini karena inti dari kegiatan terorisme adalah menyebarkan rasa takut dan cemas di tengah masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), serta merupakan ancaman yang serius terhadap kedaulatan negara. Ini tinggal political will pemerintah untuk menyikapinya," pungkas dosen yang juga mantan militer ini.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More