Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Jum'at, 23 April 2021 - 15:28 WIB
Peralatan bengkel yang digunakan antara lain, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit dan las listrik. Semua peralatan tersebut kini sudah diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Baca juga: Polisi Ungkap Jual Beli Senjata Api di Pelabuhan Tanjung Priok
Gatot mengungkapkan, keahlian tersangka merakit senpi didapat secara otodidak. Sejauh ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara lugas peruntukan senpi rakitan tersebut karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri. “Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandas Gatot.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Baca juga: Polisi Ungkap Jual Beli Senjata Api di Pelabuhan Tanjung Priok
Gatot mengungkapkan, keahlian tersangka merakit senpi didapat secara otodidak. Sejauh ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara lugas peruntukan senpi rakitan tersebut karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri. “Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandas Gatot.
(don)
Lihat Juga :