Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Jum'at, 23 April 2021 - 15:28 WIB
SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan AR alias GR bin H atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal . Dari tangan warga Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tersebut, polisi mengamankan tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka AR (23) yang berprofesi sebagai guru SMP Swasta di Malang ini telah merakit senpi secara ilegal sejak Februari 2021 hingga ditangkap pada Kamis (22/4/2021).
“Tersangka membuat senjata airsoft gun merk Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm,” katanya di Mapolda Jatim, Jumat (23/4/2021). Baca juga: Baku Tembak Warnai Penggerebekan Industri Senjata Api Rakitan di OKI
Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata airsoft gun atas pesanan konsumen. Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta. “Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel,” ujar Gatot.
Peralatan bengkel yang digunakan antara lain, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit dan las listrik. Semua peralatan tersebut kini sudah diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Gatot mengungkapkan, keahlian tersangka merakit senpi didapat secara otodidak. Sejauh ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara lugas peruntukan senpi rakitan tersebut karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri. “Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandas Gatot.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka AR (23) yang berprofesi sebagai guru SMP Swasta di Malang ini telah merakit senpi secara ilegal sejak Februari 2021 hingga ditangkap pada Kamis (22/4/2021).
“Tersangka membuat senjata airsoft gun merk Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm,” katanya di Mapolda Jatim, Jumat (23/4/2021). Baca juga: Baku Tembak Warnai Penggerebekan Industri Senjata Api Rakitan di OKI
Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata airsoft gun atas pesanan konsumen. Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta. “Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel,” ujar Gatot.
Peralatan bengkel yang digunakan antara lain, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, grinda, kikir, las karbit dan las listrik. Semua peralatan tersebut kini sudah diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Gatot mengungkapkan, keahlian tersangka merakit senpi didapat secara otodidak. Sejauh ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara lugas peruntukan senpi rakitan tersebut karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri. “Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandas Gatot.
(don)
tulis komentar anda