Terdakwa Perkara Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Dijatuhi Hukuman 30 Bulan Penjara

Jum'at, 23 April 2021 - 09:11 WIB
Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More