Terdakwa Perkara Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Dijatuhi Hukuman 30 Bulan Penjara
Jum'at, 23 April 2021 - 09:11 WIB
Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana.
(boy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda