Terdakwa Perkara Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Dijatuhi Hukuman 30 Bulan Penjara
Jum'at, 23 April 2021 - 09:11 WIB
Tampak terdakwa Christian Halim saat jalani sidang agenda vonis yang digelar secara daring di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (22/4/2021). Foto/Lukman
SURABAYA - Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan alias 30 bulan penjara.
Berkas putusan, dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ni Made Purnami di ruang Candra, Kamis (22/4/2021).
Sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan.
"Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain (pelapor)," tutur Ni Made.
Sedangkan, status terdakwa yang belum pernah ditahan, dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis.
"Mengadili, menyatakan semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ni Made membacakan amar putusannya.
Berkas putusan, dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ni Made Purnami di ruang Candra, Kamis (22/4/2021).
Sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan.
"Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain (pelapor)," tutur Ni Made.
Sedangkan, status terdakwa yang belum pernah ditahan, dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis.
"Mengadili, menyatakan semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ni Made membacakan amar putusannya.
Lihat Juga :