Sambut Kepulangan 14.000 PMI, Gubernur Khofifah Siapkan Tempat Karantina

Jum'at, 23 April 2021 - 05:51 WIB
Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Paus Kena Jerat Jaring Nelayan Tulungagung, Dikembalikan ke Tengah Laut

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei–24 Mei 2021).

Baca juga: Probolinggo Gempar! Biduan Dangdut Sekap Pelajar Pria Ini 3 Hari Lalu Diajak Berhubungan Seks

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.“Untuk itu kami mohon kepada bupati/wali kota, dandim dan kapolres untuk bekerja keras untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik,” katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!