Sambut Kepulangan 14.000 PMI, Gubernur Khofifah Siapkan Tempat Karantina
Jum'at, 23 April 2021 - 05:51 WIB
Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Paus Kena Jerat Jaring Nelayan Tulungagung, Dikembalikan ke Tengah Laut
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei–24 Mei 2021).
Baca juga: Probolinggo Gempar! Biduan Dangdut Sekap Pelajar Pria Ini 3 Hari Lalu Diajak Berhubungan Seks
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.“Untuk itu kami mohon kepada bupati/wali kota, dandim dan kapolres untuk bekerja keras untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik,” katanya.
Baca juga: Paus Kena Jerat Jaring Nelayan Tulungagung, Dikembalikan ke Tengah Laut
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei–24 Mei 2021).
Baca juga: Probolinggo Gempar! Biduan Dangdut Sekap Pelajar Pria Ini 3 Hari Lalu Diajak Berhubungan Seks
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.“Untuk itu kami mohon kepada bupati/wali kota, dandim dan kapolres untuk bekerja keras untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik,” katanya.
(boy)
tulis komentar anda