Sambut Kepulangan 14.000 PMI, Gubernur Khofifah Siapkan Tempat Karantina

Jum'at, 23 April 2021 - 05:51 WIB
loading...
Sambut Kepulangan 14.000 PMI, Gubernur Khofifah Siapkan Tempat Karantina
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah) saat rapat koordinasi terkait PPKM dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada masa Pandemi COVID-19 di Gedung Negara Grahadi. Foto/Lukman
A A A
SURABAYA - Sebanyak 14.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan kembali ke Jawa Timur (Jatim) pada Ramadhan 2021 ini.

Namun, kepulangan ribuan pahlawan devisa itu bukan dalam rangka mudik lebaran, melainkan disebabkan habis masa kontrak kerjanya.

Menurut Khofifah, jumlah tersebut lebih banyak dibanding Ramadhan tahun lalu yang jumlahnya di kisaran 2.100 orang.

Jika ada PMI yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka akan dirujuk ke rumah sakit lapangan dan rumah sakit lain.

Jika ada PMI yang alamat kependudukannya dan daerah tujuannya berbeda, maka kepala daerah setempat harus mengawal hingga pendopo kabupaten/kota.

“Kita harus menghormati PMI dengan memberikan pelayanan dengan baik,” katanya saat rapat koordinasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada masa Pandemi COVID-19 di Gedung Negara Grahadi, Kamis (22/4/2021).

Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI ini menambahkan, pihaknya masih menyiapkan tempat karantina untuk kepulangan PMI. Ada beberapa opsi tempat karantina. Di antaranya di Korem, Juanda.

Bila nantinya ada PMI yang bergejala dan dites ternyata positif COVID-19, Khofifah menyiapkan RS Darurat Lapangan Indrapura sebagai tempat isolasi.

“Bagi PMI yang dikarantina dan telah dites, hasilnya negatif COVID-19, akan langsung dikirim pulang sesuai kabupaten/kota masing-masing,” katanya.

Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Paus Kena Jerat Jaring Nelayan Tulungagung, Dikembalikan ke Tengah Laut

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei–24 Mei 2021).

Baca juga: Probolinggo Gempar! Biduan Dangdut Sekap Pelajar Pria Ini 3 Hari Lalu Diajak Berhubungan Seks

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.“Untuk itu kami mohon kepada bupati/wali kota, dandim dan kapolres untuk bekerja keras untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik,” katanya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)