Pemkot Makassar Ajukan Permintaan Anggaran THR ASN

Rabu, 21 April 2021 - 08:50 WIB
"TPP tidak kita bayarkan dulu kalau pendapatan tidak ada peningkatan signifikan dalam penerimaan," tambah Helmy.

Khusus untuk tenaga kontrak, tambah Helmy, sejauh ini tidak ada aturan yang menjadi acuan untuk pemberian THR.

Berbeda di era 2006 lalu, dimana pemerintah mengeluarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

"Dulu ada aturan yang memayungi, tapi terakhir, berhentimi tahun 2012," jelasnya.

Baca Juga: Kopel Soroti Refocusing Anggaran Rp380 Miliar Pemkot Makassar
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!