Dalami Insiden RS Siloam, YLKI Sumsel Bentuk Tim Khusus
Rabu, 21 April 2021 - 05:05 WIB
nsiden antara keluarga pasien dan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang memasuki babak baru. Indikasi adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak RS dalam memberikan pelayanan. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Insiden antara keluarga pasien dan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang memasuki babak baru. Indikasi adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak RS dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien dari sisi pelayanan konsumen pun kini muncul di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan telah membentuk tim untuk menangani kasus hukum yang dialami JT, keluarga pasien yang saat ini ditahan pihak kepolisian akibat kasus dugaan tindak kekerasan terhadap perawat.
Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang melibatkan LBH YLKI Sumsel. Tim yang dibentuk tersebut akan mendalami peristiwa hukum yang dialami JT dari sisi pelayanan RS terhadap konsumen. Baca juga: Video Call dengan Perawat RS Siloam Korban Penganiayaan, Gubernur Herman Deru Katakan Ini
"Kami tidak menyentuh tindakan pidana yang dilakukan oleh JT, kami hanya mendalami pelayanan yang dilakukan oleh RS apakah sudah pantas dan patut sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau terjadi pelanggaran sehingga terjadi perselisihan," ujar Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan telah membentuk tim untuk menangani kasus hukum yang dialami JT, keluarga pasien yang saat ini ditahan pihak kepolisian akibat kasus dugaan tindak kekerasan terhadap perawat.
Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang melibatkan LBH YLKI Sumsel. Tim yang dibentuk tersebut akan mendalami peristiwa hukum yang dialami JT dari sisi pelayanan RS terhadap konsumen. Baca juga: Video Call dengan Perawat RS Siloam Korban Penganiayaan, Gubernur Herman Deru Katakan Ini
"Kami tidak menyentuh tindakan pidana yang dilakukan oleh JT, kami hanya mendalami pelayanan yang dilakukan oleh RS apakah sudah pantas dan patut sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau terjadi pelanggaran sehingga terjadi perselisihan," ujar Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Lihat Juga :