Soal Pinjaman Krida Bank BPR, Kabag Humas Pemda OKU Diperiksa Tipikor Polres OKU

Selasa, 20 April 2021 - 14:16 WIB
"Yang jelas pihak kami tidak bisa mencairkan pinjaman kepada debitur tanpa pengajuan resmi dari debitur bersangkutan. Setiap debitur yang ingin melakukan pinjaman untuk penanda tangan pengajuan harus menandatangani viducianya di kantor Bank BPR OKU," kata Dani saat dikonfirmasi, kemarin.

Namun, dari keterangan itu anehnya, pencairan masih bisa dilakukan tanpa ada pemberitahuan dibitur yang bersangkutan.

Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Satu Rumah Panggung dan Warung di Musi Rawas

Dari bukti data yang berhasil dihimpun yang didapat langsung dari Dani Hariansyah sudah sangat jelas ada pemalsuan dokumen yang mana secara nyata bahwa debitur tidak pernah menanda tangani pengajuan, dan seharusnya pihak Bank BPR OKU tidak mencairkan dana tersebut yang sudah jelas menyalahi peraturan perbankan karena ada unsur melanggar hukum pidana.

Baca juga: Kendaraannya Diambil Paksa Debt Collector, Pengusaha di Palembang Laporkan Leasing ke Polisi

"Ya ini sebenarnya salah, tapi kembali ke pemohon tadi minta dipercepat. Tolong pak ini jangan dibesar-besarkan, "kata Dani seraya menyangkal pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh pihaknya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!