Posko PSBB Gabung dengan Posko Operasi Ketupat Musi

Kamis, 21 Mei 2020 - 14:21 WIB
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Asmadi menjelaskan, saat ini pemerintah masih mengutamakan dan mengedepankan sisi humanis, persuasif, dan edukasi, bagi pelanggar PSBB. (Baca juga: LRT Palembang Batasi Kapasitas, Satu Gerbong Hanya 30 Penumpang)

"Tapi tindakan berbeda akan kita lakukan bila ada pelanggar yang bersikap melebihi batas, seperti melawan atau menyerang petugas karena mendapat teguran atau peringatan," ujarnya.

Saat ini, kata Asmadi, pemerintah masih mengkaji terkait penerapan hukuman bagi pelanggar PSBB seperti tindak pidana ringan (tipiring), yakni dengan membawa pelanggar ke satu posko khusus dengan menghadirkan jaksa maupun hakim.

"Tapi nanti akan dibahas lagi untuk kepastiannya. Sebab keterbatasan jaksa menjadikan kami tidak mungkin untuk mengikuti setiap pergerakan pengamanan gugus tugas," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!