Kejati Malut Tunjuk Fahri Bachmid Jadi Saksi Ahli terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Reza ST

Minggu, 18 April 2021 - 12:54 WIB
Baca: Korupsi Bedah Rumah, Kades Bersama Kaur Keuangan dan 3 Warga Dijebloskan Penjara

"Itulah mengapa putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sepanjang penyidik yakin dan memiliki 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUUXV/2017 tanggal 10 Oktober 2017," timpal Fahri Bachmid.

Menurut Fahri Bachmid, bahwa seluruh tindakan penyidik Kejati Maluku Utara dalam melakukan tahapan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sampai dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka hakikatnya telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 25/PUU-XIV/2016, tanggal 8 September 2016, Jo. Putusan MK RI No. 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017, Jo. Putusan MK RI No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017.

“Dengan demikian, proses ini telah memiliki derajat konstitusional yang memadai, serta memenuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tukasnya.

Hakim tunggal pemeriksa perkara Praperadilan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Reza ST pada hari senin tanggal, 19 April 2021 yang akan datang.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Reza selaku Ketua Pokja I untuk Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 diawali dari suatu Dugaan bahwa proses tender/lelang pengadaan barang dan jasa yang diatur dan diarahkan kepada PT Tamanlarea Karsatama sebagai pemenang tender (Penyedia Barang dan Jasa).

Penetapan tersangka karena Reza ST diduga tidak melakukan proses pelelangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Reza ST kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Perkara terdaftar dengan Register Perkara Nomor: 3/Pid. Pra/2021/PN.Tte Pada Pengadilan Negeri Ternate. Praperadilan ini ditempuh karena Reza ST tidak terima ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor PRINT-566/Q.2/Fd.1/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020.



Reza ST ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat-alat Simulasi untuk Praktikum SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara TA. 2019. Dia menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-71/Q.2/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content