Kejati Malut Tunjuk Fahri Bachmid Jadi Saksi Ahli terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Reza ST

Minggu, 18 April 2021 - 12:54 WIB
loading...
Kejati Malut Tunjuk...
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menunjuk Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid sebagai saksi Ahli di sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Reza ST. Foto Ist
A A A
TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menunjuk Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid sebagai saksi Ahli dalam sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Reza ST terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019.

“Iya benar saya diminta sebagai saksi Ahli dalam Persidangan Praperadilan dimaksud oleh Termohon yaitu Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan berdasarkan hal itu, pada hari Jumat (16/04/2021) saya telah memberikan keterangan Ahli dihadapan Persidangan, ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).

Fahri menyampaikan, sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada Jumat (16/0420121). Dalam persidangan itu, Fahri Bachmid, menerangkan dan menyampaikan kepada hakim tunggal bahwa penetapan tersangka kepada Reza ST secara konstitusional tepat dan sejalan dengan prinsip hukum acara yang berlaku.

“Praperadilan sejatinya merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus persoalan yang berhubungan dengan kewenangan upaya paksa dari aparat penegak hukum, termasuk pula masalah ganti rugi. Praperadilan didesain untuk memberikan perlindungan pada masa “pra persidangan” bagi tersangka atau orang lain yang merasa hak-nya dilanggar oleh kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum,” katanya.

Namun demikin, menurut Fahri, praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Secara eksplisit hal tersebut diatur dalam KUHAP pasal 82 ayat (1) huruf d. yang menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”. Menurutnya, pengaturan itu menunjukkan bahwa ada dimensi dan jurisdiksi yang berbeda dari praperadilan yang membedakannya dengan pemeriksaan pokok perkara.

“Secara langsung praperadilan juga hanya ditujukan untuk memeriksa aspek “formil belaka” dan tidak dimaksudkan untuk memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara, sebab pokok perkara atau persoalan substansial dari perkara itu adalah ranah atau yurisdiksi dari pemeriksaan persidangan oleh majelis hakim,bukan oleh lembaga Praperadilan, itu hukumnya yang telah didesain seperti itu,” paparnya.

Untuk kewenangan lembaga Praperadilan, Fahri menyampaikan aspek yang diperiksa terbatas pada konteks sah atau tidaknya suatu upaya paksa dan tidak berhubungan pada pmeriksaan pokok perkara. Untuk kewenangan baru praperadilan yaitu memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016. Bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan “aspek formil” melalui paling sedikit dua alat bukti yang sah.

“Secara praktik dan teori yang dimaksud “aspek formil” adalah aspek perolehan dan validitas alat bukti," katanya.

Baca: Korupsi Bedah Rumah, Kades Bersama Kaur Keuangan dan 3 Warga Dijebloskan Penjara


"Itulah mengapa putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sepanjang penyidik yakin dan memiliki 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUUXV/2017 tanggal 10 Oktober 2017," timpal Fahri Bachmid.

Menurut Fahri Bachmid, bahwa seluruh tindakan penyidik Kejati Maluku Utara dalam melakukan tahapan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sampai dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka hakikatnya telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 25/PUU-XIV/2016, tanggal 8 September 2016, Jo. Putusan MK RI No. 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017, Jo. Putusan MK RI No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017.

“Dengan demikian, proses ini telah memiliki derajat konstitusional yang memadai, serta memenuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tukasnya.

Hakim tunggal pemeriksa perkara Praperadilan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Reza ST pada hari senin tanggal, 19 April 2021 yang akan datang.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Reza selaku Ketua Pokja I untuk Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 diawali dari suatu Dugaan bahwa proses tender/lelang pengadaan barang dan jasa yang diatur dan diarahkan kepada PT Tamanlarea Karsatama sebagai pemenang tender (Penyedia Barang dan Jasa).

Penetapan tersangka karena Reza ST diduga tidak melakukan proses pelelangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Reza ST kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Perkara terdaftar dengan Register Perkara Nomor: 3/Pid. Pra/2021/PN.Tte Pada Pengadilan Negeri Ternate. Praperadilan ini ditempuh karena Reza ST tidak terima ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor PRINT-566/Q.2/Fd.1/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020.

Baca: Bantah Ada Dugaan Korupsi, Ini Penjelasan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok

Reza ST ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat-alat Simulasi untuk Praktikum SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara TA. 2019. Dia menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-71/Q.2/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved