PSBB Palembang dan Prabumulih Tetap Dimulai H+2 Lebaran
Kamis, 21 Mei 2020 - 10:05 WIB
PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru bersama jajaran Forkompinda menyetujui rancangan Perwali Palembang serta Prabumulih tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Deru mengatakan, persetujuan Perwali tersebut pertanda jadwal sosialisasi PSBB pada dua daerah yang dimulai sejak hari ini, Kamis (21/5).
"Hari ini PSBB sudah bisa dimulai. Namun untuk pelaksanaannya masih bersifat persuasif, belum hukuman," ujarnya, Kamis (21/05/2020).
Dijelaskan Deru, langkah persuasif yang diambil oleh kedua wilayah akan berlangsung selama lima hari, yakni dari 21-25 Mei.
Setelah itu, yakni 26 Mei atau H+2 lebaran, setiap bentuk pelanggaran akan diproses oleh instansi penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.
"Artinya H+2 itu sama seperti informasi diawal, kita anggap semua masyarakat sudah paham dan tersosialisasi," jelas dia. (Baca juga: Satu Tenaga Medis dan Bayi Berusia 2 Hari di Muratara Positif COVID-19)
Menurutnya, dalam Perwali sudah mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Syarat-syarat tentang pembatasan apa yang boleh dilakukan sudah tertuang dalam semua lini, termasuk sanksi administrasi jika ada masyarakat yang melanggar. "Sanksi individu kita serahkan ke penegak hukum," tandasnya.
Lihat Juga: Tingkatkan Pendampingan Koperasi, LPDB-KUMKM Optimalkan Program Inkubator Wirausaha di Sumsel
Deru mengatakan, persetujuan Perwali tersebut pertanda jadwal sosialisasi PSBB pada dua daerah yang dimulai sejak hari ini, Kamis (21/5).
"Hari ini PSBB sudah bisa dimulai. Namun untuk pelaksanaannya masih bersifat persuasif, belum hukuman," ujarnya, Kamis (21/05/2020).
Dijelaskan Deru, langkah persuasif yang diambil oleh kedua wilayah akan berlangsung selama lima hari, yakni dari 21-25 Mei.
Setelah itu, yakni 26 Mei atau H+2 lebaran, setiap bentuk pelanggaran akan diproses oleh instansi penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.
"Artinya H+2 itu sama seperti informasi diawal, kita anggap semua masyarakat sudah paham dan tersosialisasi," jelas dia. (Baca juga: Satu Tenaga Medis dan Bayi Berusia 2 Hari di Muratara Positif COVID-19)
Menurutnya, dalam Perwali sudah mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Syarat-syarat tentang pembatasan apa yang boleh dilakukan sudah tertuang dalam semua lini, termasuk sanksi administrasi jika ada masyarakat yang melanggar. "Sanksi individu kita serahkan ke penegak hukum," tandasnya.
Lihat Juga: Tingkatkan Pendampingan Koperasi, LPDB-KUMKM Optimalkan Program Inkubator Wirausaha di Sumsel
(boy)
tulis komentar anda