Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Jadi Tersangka

Sabtu, 17 April 2021 - 11:38 WIB
Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satya Putra menjelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan setelah pelaku mengakui perbuatannya dan didukung beberapa barang bukti dan keterangan saksi.



JT ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Christina Ramauli (27), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. Foto/iNews TV/Guntur

Menurut keterangan petugas, motif dari penganiyaan itu lantaran emosi sesaat pelaku yang kesal melihat anaknya menangis dan mengeluarkan darah setelah jarum infus dicabut oleh korban.

Selain itu pelaku juga merasa kelelahan karena sudah menjaga sang anak yang masih balita selama 4 hari di rumah sakit karena menderita radang paru-paru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!