Mediasi Gugatan PMH Perusahaan Asuransi Gagal, Penggugat Berharap Hakim Adil dan Terima Gugatan
Sabtu, 17 April 2021 - 08:31 WIB
Kuasa hukum penggugat, Denny Roberto, menjelaskan, kronologi yang terjadi pada kliennya. Pada 12 Februari 2019, kliennya Anan, mengalami kecelakaan lalu lintas. Setelah beberapa diagnosa terjadi masalah di otak dan mengakibatkan lumpuh permanen pada saat itu.
Setelah kecelakaan terjadi suaminya kembali dibawa ke Rumah Sakit Royal Prima untuk ditangani. Saat itu beberapa orang dari pihak asuransi Generali Indonesia hadir, salah satunya Rosaline menyaksikan kliennya sedang dalam perawatan serta mengetahui kondisinya semakin memburuk dan kritis
sempat mengalami koma.
Beberapa hari setelah kecelakaan, istri kliennya Pretty mengajukan proses klaim. Hasilnya, klaim tersebut adalah penolakan pencairan dengan alasan klaim tersebut tidak memenuhi syarat dengan cacatan masa tunggu 90 hari dan tidak termasuk kondisi kritis dengan diagnosa dokter menyatakan masih bisa sembuh apabila menjalani operasi.
"Setelah penolakan atas klaim terjadi istri klien kami melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta bantuan hukum. Pihak klien kami mengetahui adanya dugaan pemalsuan tandatangan dan diagnosa Dokter Sabri, M.ked, SpBs, oleh karyawan rumah sakit dengan dikirimkannya diagnosa tanpa sepengetahuan dokter yang menangani kliennya ke pihak asuransi yang didahului desakan oleh pihak asuransi dengan menghubunginya secara terus-menerus, hal dapat dibuktikan dengan adanya rekaman oleh istri klien kami," sebutnya.
Menurutnya, dalam perkara aquo, penggugat sebagai konsumen dari tergugat tentunya mempunyai hak untuk mendapat biaya pertanggungan sebagai mana mestinya. "Sebagaimana yang telah diuraikan di atas sampai saat ini tergugat tidak bersedia melakukan pembayaran klaim dan menanggung segala bentuk biaya sebelum proses klaim pertama dicairkan," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Benedick, ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan tidak diberikan kewenangan untuk menjawab. "Kalau untuk menjawab pertanyaan media, saya tidak diberikan kewenangan. Bisa hubungi langsung pihak generalinya (Pak Isa). Saya sarankan untuk hubungi beliau di hari dan jam kerja. terimakasih," tandasnya.
Setelah kecelakaan terjadi suaminya kembali dibawa ke Rumah Sakit Royal Prima untuk ditangani. Saat itu beberapa orang dari pihak asuransi Generali Indonesia hadir, salah satunya Rosaline menyaksikan kliennya sedang dalam perawatan serta mengetahui kondisinya semakin memburuk dan kritis
sempat mengalami koma.
Beberapa hari setelah kecelakaan, istri kliennya Pretty mengajukan proses klaim. Hasilnya, klaim tersebut adalah penolakan pencairan dengan alasan klaim tersebut tidak memenuhi syarat dengan cacatan masa tunggu 90 hari dan tidak termasuk kondisi kritis dengan diagnosa dokter menyatakan masih bisa sembuh apabila menjalani operasi.
"Setelah penolakan atas klaim terjadi istri klien kami melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta bantuan hukum. Pihak klien kami mengetahui adanya dugaan pemalsuan tandatangan dan diagnosa Dokter Sabri, M.ked, SpBs, oleh karyawan rumah sakit dengan dikirimkannya diagnosa tanpa sepengetahuan dokter yang menangani kliennya ke pihak asuransi yang didahului desakan oleh pihak asuransi dengan menghubunginya secara terus-menerus, hal dapat dibuktikan dengan adanya rekaman oleh istri klien kami," sebutnya.
Menurutnya, dalam perkara aquo, penggugat sebagai konsumen dari tergugat tentunya mempunyai hak untuk mendapat biaya pertanggungan sebagai mana mestinya. "Sebagaimana yang telah diuraikan di atas sampai saat ini tergugat tidak bersedia melakukan pembayaran klaim dan menanggung segala bentuk biaya sebelum proses klaim pertama dicairkan," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Benedick, ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan tidak diberikan kewenangan untuk menjawab. "Kalau untuk menjawab pertanyaan media, saya tidak diberikan kewenangan. Bisa hubungi langsung pihak generalinya (Pak Isa). Saya sarankan untuk hubungi beliau di hari dan jam kerja. terimakasih," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda