Jam Kerja ASN Pemkab Pangandaran 32,5 Jam dalam Seminggu Selama Ramadan
Kamis, 15 April 2021 - 16:44 WIB
PARIGI - Jumlah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran selama bulan puasa adalah 32,5 jam dalam satu minggu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Surat Edaran Nomor: 061.2/1093-Org.3/2021 Tentang Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, Surat Edaran yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021.
Selain itu juga terbit Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 65/OT 03/ORG Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Surat Edaran yang diterbitkan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1442 H/2021 M dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)," katanya, Rabu (14/4/2021).
Kusdiana menambahkan, perlu penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai di Lingkungan Pemkab Pangandaran. "Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dari Senin sampai dengan Kamis, jam masuk kantor pukul 08.00 WIB," ucapnya.
Sedangkan jadwal jam untuk istirahat diberlakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dan jam pulang kantor pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jum'at, jam masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sedangkan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB, dengan jam pulang kantor pukul 15.30 WIB.
"Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam masuk kantor pukul 08.00 WIB dan istrahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 14.00 WIB," ujarnya.
Sedangkan untuk hari Jum'at jam masuk kantor pada pukul 08.00 WIB denga jam istrahat pukul 11.30 WIB hingga puk 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 14.00 WIB.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Surat Edaran Nomor: 061.2/1093-Org.3/2021 Tentang Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, Surat Edaran yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021.
Selain itu juga terbit Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 65/OT 03/ORG Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Surat Edaran yang diterbitkan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1442 H/2021 M dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)," katanya, Rabu (14/4/2021).
Kusdiana menambahkan, perlu penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai di Lingkungan Pemkab Pangandaran. "Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dari Senin sampai dengan Kamis, jam masuk kantor pukul 08.00 WIB," ucapnya.
Sedangkan jadwal jam untuk istirahat diberlakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dan jam pulang kantor pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jum'at, jam masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sedangkan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB, dengan jam pulang kantor pukul 15.30 WIB.
"Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam masuk kantor pukul 08.00 WIB dan istrahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 14.00 WIB," ujarnya.
Sedangkan untuk hari Jum'at jam masuk kantor pada pukul 08.00 WIB denga jam istrahat pukul 11.30 WIB hingga puk 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 14.00 WIB.
tulis komentar anda