Jam Kerja ASN Pemkab Pangandaran 32,5 Jam dalam Seminggu Selama Ramadan

Kamis, 15 April 2021 - 16:44 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana
PARIGI - Jumlah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran selama bulan puasa adalah 32,5 jam dalam satu minggu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Surat Edaran Nomor: 061.2/1093-Org.3/2021 Tentang Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi.



Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, Surat Edaran yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021.

Selain itu juga terbit Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 65/OT 03/ORG Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!