Jam Kerja ASN Pemkab Pangandaran 32,5 Jam dalam Seminggu Selama Ramadan
Kamis, 15 April 2021 - 16:44 WIB
"Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Layanan yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu," ucapnya.
Pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pangandaran wajib memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing masing.
"Pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, harus mengatur jumlah pegawai yang bertugas kedinasan di kantor dan di rumah tempat tinggal dengan mempertimbangkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," katanya.
Kriteria tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020. CM
Pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pangandaran wajib memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing masing.
"Pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, harus mengatur jumlah pegawai yang bertugas kedinasan di kantor dan di rumah tempat tinggal dengan mempertimbangkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," katanya.
Kriteria tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020. CM
(ars)
tulis komentar anda