Begini saat Jaksa Eksekusi Barang Bukti Emas Seberat 17 Kg dari Pegadaian
Rabu, 14 April 2021 - 22:59 WIB
Baca : Tragis! Usai Buat TikTok di Tepi Sungai, Remaja Putri 14 Tahun Tewas Tenggelam
“Perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dan saat melakukan pengambilan barang bukti di pegadaian sangat kooperatif dan lancar. Terdakwa sudah diputus dalam persidangan 3 tahun enam bulan,” kata Beni Agus Setiawan .
Selanjutnya barang bukti nanti akan dikembalikan sesuai dengan keputusan yaitu pada korban. “Adapun barang bukti kurang lebih 17 kilogram bentuknya berupa perhiasan gelang emas, kalung dan jenis lainya lainya, “ timpal Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan ini.
Menurut dia, kasus ini berawal sekitar satu tahun lalu menimpa pengusaha toko emas, Kuntjoro (46) warga Batang dan Lanawati (41) asal Kedungwuni. Mereka menjadi korban penggelapan di saat meminta tolong untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas namun barang malah digadaikan.
Lihat Juga :