Begini saat Jaksa Eksekusi Barang Bukti Emas Seberat 17 Kg dari Pegadaian
Rabu, 14 April 2021 - 22:59 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu sore (14/4/2021) melakukan eksekusi barang bukti kasus kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht di salah satu kantor Pegadaian di Kota Pekalongan. Foto iNews TV/Suryono
PEKALONGAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu sore (14/4/2021) melakukan eksekusi barang bukti kasus kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht di salah satu kantor Pegadaian di Kota Pekalongan. Barang bukti yang disita berupa perhiasan emas seberat 17 kilogram senilai sekitar Rp15 miliar yang dijaminkan di Pegadaian oleh terdakwa Bambang Susito senilai Rp5,6 miliar.
Eksekusi barang bukti emas seberat 17 kilogram yang bernilai belasan milar ini dilakukan tim Kejari Kabupaten Pekalongan. Dimana tim ini mendatangi pegadaian di Kota Pekalongan lalu melakukan upaya pengambilan barang bukti yang sudah inkracht.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan menjelaskan, bahwa Kejari melakukan eksekusi barang bukti berupa emas yang di dalam perkara penggelapan atas nama Bambang Susito.
Eksekusi barang bukti emas seberat 17 kilogram yang bernilai belasan milar ini dilakukan tim Kejari Kabupaten Pekalongan. Dimana tim ini mendatangi pegadaian di Kota Pekalongan lalu melakukan upaya pengambilan barang bukti yang sudah inkracht.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan menjelaskan, bahwa Kejari melakukan eksekusi barang bukti berupa emas yang di dalam perkara penggelapan atas nama Bambang Susito.
Lihat Juga :