Begini saat Jaksa Eksekusi Barang Bukti Emas Seberat 17 Kg dari Pegadaian

Rabu, 14 April 2021 - 22:59 WIB
“Atas perbuatan pelaku Bambang warga Kedungwuni korban harus mengalami kerugian mencapai belasan miliaran rupiah,” timpalnya.

Baca juga: Ditinggal Outbond, Pegawai Ini Curi Perhiasan Majikan

Tersangka, kata dia, dikenakan tindak pidana penggelapan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!