Bersenjata Pistol, Maling Motor Kambuhan Ini Tak Berkutik saat Dibekuk di Pasuruan

Selasa, 13 April 2021 - 18:48 WIB
Dari hasil pemeriksaan rupanya senjata itu memang sengaja disiapkan oleh pelaku saat hendak merampas sepeda motor. Kapolres juga menegaskan jika pelaku merupakan seorang residivis kasus perampasan motor di Pasuruan tahun 2017.

"Saat itu, korbannya merupakan seorang anggota Polwan. Kendaraan korban dirampas paksa oleh pelaku dengan menodongkan senjata, kemudian pelaku kabur," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Salatin disangka dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman 20 tahun penjara sudah menantinya. Sementara itu, Salatin mengatakan pistol rakitan itu dia temukan di kebun belakang rumah tetangganya, di Kelurahan Sumberrejo, Kabupaten Pasuruan pada 2016 silam.

"Senpi tersebut dia temukan terbungkus plastik lengkap dengan amunisinya. Saat itu ada tetangga kemalingan sapi, saya bantu mencari, lalu ada senpi dan pelurunya dibungkus plastik," kata Salatin.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More