Penceramah di Luwu Utara Wajib Imbau Jamaah Patuhi Protokol Kesehatan
Selasa, 13 April 2021 - 16:03 WIB
Untuk kegiatan ibadah salat fardu lima waktu, salat tarawih, witir, tadarrus Alquran, serta iktikaf, juga diatur. Para jamaah juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Salat fardu 5 waktu, tarawih, witir, tadarrus, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antarjamaah, serta setiap jamaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing,” sambung Bupati.
Baca juga: Suratemin, Lansia Tertua Penerima Vaksin Covid-19 di Lutra Berusia 85 Tahun
Dalam surat edaran itu pula, juga diatur tentang pelaksanaan sahur dan buka puasa . Di mana umat muslim Luwu Utara diimbau untuk sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga.
Sementara buka puasa bersama, tetap dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, seperti jumlah kehadiran jamaah dibatasi 50% dari kapasitas ruangan untuk menghindari kerumunan.
“Salat fardu 5 waktu, tarawih, witir, tadarrus, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antarjamaah, serta setiap jamaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing,” sambung Bupati.
Baca juga: Suratemin, Lansia Tertua Penerima Vaksin Covid-19 di Lutra Berusia 85 Tahun
Dalam surat edaran itu pula, juga diatur tentang pelaksanaan sahur dan buka puasa . Di mana umat muslim Luwu Utara diimbau untuk sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga.
Sementara buka puasa bersama, tetap dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, seperti jumlah kehadiran jamaah dibatasi 50% dari kapasitas ruangan untuk menghindari kerumunan.
(luq)
Lihat Juga :