Penceramah di Luwu Utara Wajib Imbau Jamaah Patuhi Protokol Kesehatan
Selasa, 13 April 2021 - 16:03 WIB
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan surat edaran Bupati nomor 450/21/Kesra tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul fitri tahun 1442 H/2021. Panduan ini dikeluarkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran itu, sejumlah kegiatan ibadah Ramadan diatur dan dibatasi. Beberapa di antaranya, ceramah Ramadan (tarawih dan subuh), pengajian, dan tausiyah. Di mana durasinya paling lama 15 menit saja. Tak hanya itu, penceramah wajib mengimbau jamaah untuk mematuhi protokol kesehatan .
“Pengajian/tausiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama 15 menit,” ujar Bupati Indah Putri Indriani dalam surat edaran tersebut.
Untuk kegiatan ibadah salat fardu lima waktu, salat tarawih, witir, tadarrus Alquran, serta iktikaf, juga diatur. Para jamaah juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Salat fardu 5 waktu, tarawih, witir, tadarrus, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antarjamaah, serta setiap jamaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing,” sambung Bupati.
Dalam surat edaran itu pula, juga diatur tentang pelaksanaan sahur dan buka puasa . Di mana umat muslim Luwu Utara diimbau untuk sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga.
Sementara buka puasa bersama, tetap dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, seperti jumlah kehadiran jamaah dibatasi 50% dari kapasitas ruangan untuk menghindari kerumunan.
Dalam surat edaran itu, sejumlah kegiatan ibadah Ramadan diatur dan dibatasi. Beberapa di antaranya, ceramah Ramadan (tarawih dan subuh), pengajian, dan tausiyah. Di mana durasinya paling lama 15 menit saja. Tak hanya itu, penceramah wajib mengimbau jamaah untuk mematuhi protokol kesehatan .
“Pengajian/tausiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama 15 menit,” ujar Bupati Indah Putri Indriani dalam surat edaran tersebut.
Untuk kegiatan ibadah salat fardu lima waktu, salat tarawih, witir, tadarrus Alquran, serta iktikaf, juga diatur. Para jamaah juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Salat fardu 5 waktu, tarawih, witir, tadarrus, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antarjamaah, serta setiap jamaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing,” sambung Bupati.
Dalam surat edaran itu pula, juga diatur tentang pelaksanaan sahur dan buka puasa . Di mana umat muslim Luwu Utara diimbau untuk sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga.
Sementara buka puasa bersama, tetap dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, seperti jumlah kehadiran jamaah dibatasi 50% dari kapasitas ruangan untuk menghindari kerumunan.
(luq)
tulis komentar anda