Saling Buka Data Eksklusif pada Webinar Kauje-LP2M

Rabu, 20 Mei 2020 - 21:38 WIB
Ninik juga menyoroti pendistribusian bansos yang kerap menjadi ajang pungli oknum tertentu. Untuk itu Ombudsman menurutnya sudah membuat aduan online yang bisa langsung dideliver ke Ombudsman."Adukan saja ke aduan online kami atau dinomor 082137777. Akan langsung kami tindaklanjuti," terangnya.

Menimpali pernyataan Ninik, Ikhsan yang juga Wakil ketua komisi hukum MUI mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melangsungkan pertemuan dengan pihak OJK. Dan OJK telah menyatakan agar perbankan dapat melakukan relaksasi kredit terkait nasabah yang terdampak covid19. "Tidak ada alasan pihak bank terus menekan nasabah untuk membayar apabila terkena dampak covid-19," terangnya.

Ikhsan Bahkan siap pasang badan apabila aduan yang masuk ke dirinya dan memang aduan itu terkait persoalan relaksasi kredit."Laporkan kesaya.Akan saya minta OJK menindak perbankan atau lembaga pembiayaan yang tidak patuh kepada OJK," Tambahnya.

Di akhir acara Niniek membuka data yang krusial terkait dampak covid 19.Khususnya di dalam keluarga. Niniek dulunya mantan Komisioner Komisi Perlindungan perempuan dan Anak(KPPA).

"Semasa covid banyak kekerasan terjadi dirumah tangga. Tidak hanya kekerasan. Perkosaan juga terjadi, " terangnya. Untuk itu ia meminta aparat penegak hukum bersikap tegas terkait hal itu. "Tidak hanya itu. Kehamilan juga meningkat di era pandemi ini," timpalnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!