7 Fraksi DPRD Makassar Tolak Penonaktifan RT/RW
Senin, 12 April 2021 - 19:59 WIB
MAKASSAR - Kebijakan Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto menonaktifkan Ketua RT/RW mendapat penolakan dari tujuh fraksi di DPRD Makassar .
Tujuh fraksi, yakni Partai PDIP, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PKS, dan Nurani Indonesia Bangkit (NIB) bahkan sudah menandatangi pernyataan sikap penolakan terkait penonaktifan RT/RW.
Penolakan itu disepakati setelah Ketua RT/RW melakukan aspirasi di kantor DPRD Makassar . Kedatangan mereka diterima langsung oleh tujuh fraksi dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Makassar , Adi Rasyid Ali.
Pernyataan sikap itu memuat enam poin. Di antaranya yakni, menolak perwali yang akan dikeluarkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menonaktifkan Ketua RT/RW/LPM se-Kota Makassar. Menolak pengangkatan plt RT/RW/LPM se-Kota Makassar.
Tetap memberlakukan dan mematuhi Perda 41/2001 Bab XI tentang pemberhentian pengurus RT/RW/LPM karena akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi jika Ketua RT/RW/LPM diganti sebelum masa jabatannya berakhir.
Ketua RT/RW/LPM siap membantu program Pemerintah Kota Makassar sesuai kewenangan yang diberikan karena RT/RW/LPM merupakan bagian dari struktur pemerintah yang diatur dalam perda.
Menolak keras evaluasi kinerja pemberian rekomendasi kelayakan RT/RW/LPM oleh Tim Pemenangan Bassi Baraniya yang berpotensi merusak tatanan kemasyarakatan dan menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Serta menolak anggaran dana kelurahan dialihkan untuk program Makassar Recover .
Tujuh fraksi, yakni Partai PDIP, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PKS, dan Nurani Indonesia Bangkit (NIB) bahkan sudah menandatangi pernyataan sikap penolakan terkait penonaktifan RT/RW.
Penolakan itu disepakati setelah Ketua RT/RW melakukan aspirasi di kantor DPRD Makassar . Kedatangan mereka diterima langsung oleh tujuh fraksi dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Makassar , Adi Rasyid Ali.
Pernyataan sikap itu memuat enam poin. Di antaranya yakni, menolak perwali yang akan dikeluarkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menonaktifkan Ketua RT/RW/LPM se-Kota Makassar. Menolak pengangkatan plt RT/RW/LPM se-Kota Makassar.
Tetap memberlakukan dan mematuhi Perda 41/2001 Bab XI tentang pemberhentian pengurus RT/RW/LPM karena akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi jika Ketua RT/RW/LPM diganti sebelum masa jabatannya berakhir.
Ketua RT/RW/LPM siap membantu program Pemerintah Kota Makassar sesuai kewenangan yang diberikan karena RT/RW/LPM merupakan bagian dari struktur pemerintah yang diatur dalam perda.
Menolak keras evaluasi kinerja pemberian rekomendasi kelayakan RT/RW/LPM oleh Tim Pemenangan Bassi Baraniya yang berpotensi merusak tatanan kemasyarakatan dan menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Serta menolak anggaran dana kelurahan dialihkan untuk program Makassar Recover .
tulis komentar anda