Disebut Sering Plesiran ke Luar Lapas, Nur Alam Dianggap Lebih Hebat dari Setya Novanto dan Gayus
Senin, 12 April 2021 - 12:55 WIB
Menurut Korlap Aksi Asri sebelumnya Nur Alam mantan Gubernur Sultra divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di pengadilan tindak pidana korupsi dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Namun dalam menjalani masa hukumannya Nur Alam mantan Gubernur Sultra periode 2013-2018 ini diduga tidak taat asas, tidak tertib, dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan persoalan tersebut Gerakan Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI) mendesak Menkumham Yasona Laoly untuk membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus korupsi Nur Alam menjalani masa hukuman dengan tertib.
Baca juga : Heli yang Dibakar OPM di Ilaga Ternyata Pernah Mendarat Darurat di Lapangan Sepak Bola Nimbokrang
"Kami Mendesak Menkumham agar segera membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus mega Korupsi seperti Mantan Gubernur Sultra Nur Alam benar-benar mejalani masa hukuman dengan tertib dan taat asas," katanya saat menyampaikan ke salah satu Pejabat Kemenkumham saat menerima masa aksi.
Pihaknya juga mendesak Menkumham untuk memeriksa oknum pejabat Kemenkumham yang diduga tidak disiplin dalam mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam.
"Kami mendesak Menkumham Yassona Laoly memeriksa pejabat Kemenkuham yang diduga tidak disiplin mengawasi narapida kasus mega korupsi seperti Nur Alam," ujarnya.
LPHI juga meminta kepada Menkumham Yasona Laoly agar memperketat pengawasan di dalam lapas sebap informasi yang kami dapatkan Mantan Gubernur Sultra Nur Alam, Bebas menggunakan fasilitas ponsel dilapas sehingga seringkali aktif berkomunikasi dengan pihak luar.
Namun dalam menjalani masa hukumannya Nur Alam mantan Gubernur Sultra periode 2013-2018 ini diduga tidak taat asas, tidak tertib, dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan persoalan tersebut Gerakan Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI) mendesak Menkumham Yasona Laoly untuk membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus korupsi Nur Alam menjalani masa hukuman dengan tertib.
Baca juga : Heli yang Dibakar OPM di Ilaga Ternyata Pernah Mendarat Darurat di Lapangan Sepak Bola Nimbokrang
"Kami Mendesak Menkumham agar segera membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus mega Korupsi seperti Mantan Gubernur Sultra Nur Alam benar-benar mejalani masa hukuman dengan tertib dan taat asas," katanya saat menyampaikan ke salah satu Pejabat Kemenkumham saat menerima masa aksi.
Pihaknya juga mendesak Menkumham untuk memeriksa oknum pejabat Kemenkumham yang diduga tidak disiplin dalam mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam.
"Kami mendesak Menkumham Yassona Laoly memeriksa pejabat Kemenkuham yang diduga tidak disiplin mengawasi narapida kasus mega korupsi seperti Nur Alam," ujarnya.
LPHI juga meminta kepada Menkumham Yasona Laoly agar memperketat pengawasan di dalam lapas sebap informasi yang kami dapatkan Mantan Gubernur Sultra Nur Alam, Bebas menggunakan fasilitas ponsel dilapas sehingga seringkali aktif berkomunikasi dengan pihak luar.
tulis komentar anda