Disebut Sering Plesiran ke Luar Lapas, Nur Alam Dianggap Lebih Hebat dari Setya Novanto dan Gayus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Diduga sering plesiran saat dapat izin keluar Lapas Sukamiskin Nur Alam mantan Gubernur Sultra dianggap lebih hebat dari Setya Novanto dan Gayus Tambunan. Hal ini disampaikan Perwakilan Gerakan Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI) Asri saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI). Aksi massa ini dimulai pada pukul 11.00 WIB pada Senin, (12/4/2021) dan diterima oleh pejabat Kementerian.
Menurut dia, hasil investigasi di lapangan diduga ditemukan fakta-fakta hukum bahwa Nur Alam seringkali ditemui di Hotel Intercontinental Bandung padahal statusnya masih sebagai narapidana. Selain itu hasil penelusuran diduga ditemukan fakta Nomor Handphone WhatsApp 0812-9369-3731 yang kami duga digunakan Nur Alam seringkali aktif. Tidak hanya itu mantan Gubernur Sultra ini diduga sering kali menerima tamu di Rumah Sakit Gatot Soebroto saat izin sakit.
"Bahkan fakta lain yang kami temukan Nur Alam seringkali mengunjugi Sultra dengan berbagai alasan baik nikahan, maupun acara acara lainya. sehingga lahir persepsi publik bahwa Nur Alam mampu mengatur Lapas Sukamiskin dan Nur Alam dianggap jauh lebih hebat dari Setya Novanto ataupun, Gayus Tambunan," ungkapnya.
Nur Alam, kata dia, diduga lebih sering di rumah sakit ketimbang di Lapas dengan berbagai alasan sakit misalnya berobat di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta sehingga membuat Nur Alam lebih mudah bertemu dengan beberapa tamu yang mengunjunginya.
"Nur Alam juga beberapa kali balik ke Sultra dengan berbagai alasan namun baliknya Nur Alam di Sultra menuai berbagai pertanyaan. Pasalnya Nur Alam terkesan diberi perlakuan istimewa oleh pihak Lapas jika dibandingkan dengan Narapidana lainnya," jelasnya.
Menurut dia, selain itu saat Nur Alam balik ke Sultra dengan status masih sebagai Narapidana, Nur Alam malah tidak ditahan di Lapas melainkan dia sembilan hari di rumahnya bahkan diduga pelesiran di beberapa daerah salah satunya di Kabupaten Kolaka.
"Saat di Kolaka Nur Alam dikabarkan tinggal di kediaman Sekretariat Daerah Kolaka selama beberapa hari. Ini yang kami protes keras. Apakah protap Lapas memang sudah seperti itu?, Enak sekali seorang narapidana yang mencuri uang rakyat sebesar Rp42 miliar lantas diperlakukan sangat istimewa, lalu dimana rasa keadilan ini berlaku,” timpal Asri.
Asri juga membeberkan, Nur Alam juga diduga kuat berdasarkan hasil investigasi di lapangan seringkali memanfaatkan fasilitas keluar masuk di setiap hari Sabtu dan Minggu dari Lapas Sukamiskin.
Menurut Korlap Aksi Asri sebelumnya Nur Alam mantan Gubernur Sultra divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di pengadilan tindak pidana korupsi dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Namun dalam menjalani masa hukumannya Nur Alam mantan Gubernur Sultra periode 2013-2018 ini diduga tidak taat asas, tidak tertib, dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan persoalan tersebut Gerakan Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI) mendesak Menkumham Yasona Laoly untuk membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus korupsi Nur Alam menjalani masa hukuman dengan tertib.
Baca juga : Heli yang Dibakar OPM di Ilaga Ternyata Pernah Mendarat Darurat di Lapangan Sepak Bola Nimbokrang
"Kami Mendesak Menkumham agar segera membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus mega Korupsi seperti Mantan Gubernur Sultra Nur Alam benar-benar mejalani masa hukuman dengan tertib dan taat asas," katanya saat menyampaikan ke salah satu Pejabat Kemenkumham saat menerima masa aksi.
Pihaknya juga mendesak Menkumham untuk memeriksa oknum pejabat Kemenkumham yang diduga tidak disiplin dalam mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam.
"Kami mendesak Menkumham Yassona Laoly memeriksa pejabat Kemenkuham yang diduga tidak disiplin mengawasi narapida kasus mega korupsi seperti Nur Alam," ujarnya.
LPHI juga meminta kepada Menkumham Yasona Laoly agar memperketat pengawasan di dalam lapas sebap informasi yang kami dapatkan Mantan Gubernur Sultra Nur Alam, Bebas menggunakan fasilitas ponsel dilapas sehingga seringkali aktif berkomunikasi dengan pihak luar.
"Kebiasaan Nur Alam memanfaatkan fasilitas berobat dari Lapas Sukamiskin untuk keluar masuk dalam urusan pribadi sangat mengusik rasa keadilan terhadap narapidana lainya dan merusak tatanan. Kami meminta agar hal seperti ini tidak lagi terulang sebap merusak citra dan nama baik Kemenkuham," paparnya.
LPHI juga berharap Menkumham Yassona Laoly agar menjaga nama baik Kemenkuham dengan tidak membiarkan narapidana koruptor berkeliaran dimana mana seperti yang diduga dilakukan Nur Alam yang sering ditemui di Hotel Intercontinental Bandung .
"Bila tuntutan kami tidak direspons maka kami akan melakukan aksi lanjutan di Lapas Sukamiskin,” tandas Asri Korlap aksi.
Menurut dia, hasil investigasi di lapangan diduga ditemukan fakta-fakta hukum bahwa Nur Alam seringkali ditemui di Hotel Intercontinental Bandung padahal statusnya masih sebagai narapidana. Selain itu hasil penelusuran diduga ditemukan fakta Nomor Handphone WhatsApp 0812-9369-3731 yang kami duga digunakan Nur Alam seringkali aktif. Tidak hanya itu mantan Gubernur Sultra ini diduga sering kali menerima tamu di Rumah Sakit Gatot Soebroto saat izin sakit.
"Bahkan fakta lain yang kami temukan Nur Alam seringkali mengunjugi Sultra dengan berbagai alasan baik nikahan, maupun acara acara lainya. sehingga lahir persepsi publik bahwa Nur Alam mampu mengatur Lapas Sukamiskin dan Nur Alam dianggap jauh lebih hebat dari Setya Novanto ataupun, Gayus Tambunan," ungkapnya.
Nur Alam, kata dia, diduga lebih sering di rumah sakit ketimbang di Lapas dengan berbagai alasan sakit misalnya berobat di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta sehingga membuat Nur Alam lebih mudah bertemu dengan beberapa tamu yang mengunjunginya.
"Nur Alam juga beberapa kali balik ke Sultra dengan berbagai alasan namun baliknya Nur Alam di Sultra menuai berbagai pertanyaan. Pasalnya Nur Alam terkesan diberi perlakuan istimewa oleh pihak Lapas jika dibandingkan dengan Narapidana lainnya," jelasnya.
Menurut dia, selain itu saat Nur Alam balik ke Sultra dengan status masih sebagai Narapidana, Nur Alam malah tidak ditahan di Lapas melainkan dia sembilan hari di rumahnya bahkan diduga pelesiran di beberapa daerah salah satunya di Kabupaten Kolaka.
"Saat di Kolaka Nur Alam dikabarkan tinggal di kediaman Sekretariat Daerah Kolaka selama beberapa hari. Ini yang kami protes keras. Apakah protap Lapas memang sudah seperti itu?, Enak sekali seorang narapidana yang mencuri uang rakyat sebesar Rp42 miliar lantas diperlakukan sangat istimewa, lalu dimana rasa keadilan ini berlaku,” timpal Asri.
Asri juga membeberkan, Nur Alam juga diduga kuat berdasarkan hasil investigasi di lapangan seringkali memanfaatkan fasilitas keluar masuk di setiap hari Sabtu dan Minggu dari Lapas Sukamiskin.
Menurut Korlap Aksi Asri sebelumnya Nur Alam mantan Gubernur Sultra divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di pengadilan tindak pidana korupsi dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Namun dalam menjalani masa hukumannya Nur Alam mantan Gubernur Sultra periode 2013-2018 ini diduga tidak taat asas, tidak tertib, dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan persoalan tersebut Gerakan Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI) mendesak Menkumham Yasona Laoly untuk membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus korupsi Nur Alam menjalani masa hukuman dengan tertib.
Baca juga : Heli yang Dibakar OPM di Ilaga Ternyata Pernah Mendarat Darurat di Lapangan Sepak Bola Nimbokrang
"Kami Mendesak Menkumham agar segera membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus mega Korupsi seperti Mantan Gubernur Sultra Nur Alam benar-benar mejalani masa hukuman dengan tertib dan taat asas," katanya saat menyampaikan ke salah satu Pejabat Kemenkumham saat menerima masa aksi.
Pihaknya juga mendesak Menkumham untuk memeriksa oknum pejabat Kemenkumham yang diduga tidak disiplin dalam mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam.
"Kami mendesak Menkumham Yassona Laoly memeriksa pejabat Kemenkuham yang diduga tidak disiplin mengawasi narapida kasus mega korupsi seperti Nur Alam," ujarnya.
LPHI juga meminta kepada Menkumham Yasona Laoly agar memperketat pengawasan di dalam lapas sebap informasi yang kami dapatkan Mantan Gubernur Sultra Nur Alam, Bebas menggunakan fasilitas ponsel dilapas sehingga seringkali aktif berkomunikasi dengan pihak luar.
"Kebiasaan Nur Alam memanfaatkan fasilitas berobat dari Lapas Sukamiskin untuk keluar masuk dalam urusan pribadi sangat mengusik rasa keadilan terhadap narapidana lainya dan merusak tatanan. Kami meminta agar hal seperti ini tidak lagi terulang sebap merusak citra dan nama baik Kemenkuham," paparnya.
LPHI juga berharap Menkumham Yassona Laoly agar menjaga nama baik Kemenkuham dengan tidak membiarkan narapidana koruptor berkeliaran dimana mana seperti yang diduga dilakukan Nur Alam yang sering ditemui di Hotel Intercontinental Bandung .
"Bila tuntutan kami tidak direspons maka kami akan melakukan aksi lanjutan di Lapas Sukamiskin,” tandas Asri Korlap aksi.
(sms)