Apa Saja Aturan PPKM Saat Ramadhan di Bandung, Ini Rinciannya
Minggu, 11 April 2021 - 13:11 WIB
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," jelas dia. Baca: Ridwan Kamil-Menkes Budi Gunadi Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Taman Kota.
Kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50% dari kapasitas masjid. Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat, maksimal 15 Menit. "Kemudian, meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," imbuh Oded.
Khusus untuk mudik, juga meniadakan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat. Sementara pelaksanaan salat Ied dilakukan di masjid dan di luar ruangan. Baca Juga: Bawa Ganja Bersama Wanita, Pria di Pangkalpinang Ini Diamanakan Petugas.
Kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50% dari kapasitas masjid. Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat, maksimal 15 Menit. "Kemudian, meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," imbuh Oded.
Khusus untuk mudik, juga meniadakan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat. Sementara pelaksanaan salat Ied dilakukan di masjid dan di luar ruangan. Baca Juga: Bawa Ganja Bersama Wanita, Pria di Pangkalpinang Ini Diamanakan Petugas.
(nag)
Lihat Juga :