Apa Saja Aturan PPKM Saat Ramadhan di Bandung, Ini Rinciannya

Minggu, 11 April 2021 - 13:11 WIB
loading...
Apa Saja Aturan PPKM...
Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku hingga 19 April 2021. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku hingga 19 April 2021. Aturan ini juga menjadi panduan bagi umat muslim yang sebentar lagi bakal melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bandung secara detail dapat dilihat berdasarkan aturan bulan puasa, ibadah tarawih, salat Idul Fitri, dan lainnya. Secara terperinci sebagai berikut.

"Bahwa diperbolehkannya pelaksanaan salat berjamaah Tarawih dan Salat Ied, namun tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Kendati diperkenankan, jumlah jemaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam masjid adalah sebesar 50% dari kapasitas masjid. Jamaah juga tetap menjaga jarak. Pelaksanaan salat berjamaah diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," jelas dia. Baca: Ridwan Kamil-Menkes Budi Gunadi Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Taman Kota.

Kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50% dari kapasitas masjid. Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat, maksimal 15 Menit. "Kemudian, meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," imbuh Oded.

Khusus untuk mudik, juga meniadakan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat. Sementara pelaksanaan salat Ied dilakukan di masjid dan di luar ruangan. Baca Juga: Bawa Ganja Bersama Wanita, Pria di Pangkalpinang Ini Diamanakan Petugas.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suara 1.000 Bedug Siap...
Suara 1.000 Bedug Siap Menggema di Bundaran HI saat Malam Takbiran
Jurus Dharma Jaya Tekan...
Jurus Dharma Jaya Tekan Harga Ayam Hidup: Gandeng Penyewa RPH Pulogadung
Jalan Sudirman-Thamrin...
Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Sejak Pukul 18.00 WIB saat Car Free Night Malam Takbiran
Gelar Bazar Sembako...
Gelar Bazar Sembako Murah, Sandiaga Uno: Menginspirasi untuk Beramal Baik
Bukber RANGER Titik...
Bukber RANGER Titik Awal Konsolidasi Lintas Generasi Dukung Pramono
Libur Hari Raya Idulfitri,...
Libur Hari Raya Idulfitri, Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan hingga 24 Maret
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved