Apa Saja Aturan PPKM Saat Ramadhan di Bandung, Ini Rinciannya
Minggu, 11 April 2021 - 13:11 WIB
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku hingga 19 April 2021. Aturan ini juga menjadi panduan bagi umat muslim yang sebentar lagi bakal melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bandung secara detail dapat dilihat berdasarkan aturan bulan puasa, ibadah tarawih, salat Idul Fitri, dan lainnya. Secara terperinci sebagai berikut.
"Bahwa diperbolehkannya pelaksanaan salat berjamaah Tarawih dan Salat Ied, namun tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Kendati diperkenankan, jumlah jemaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam masjid adalah sebesar 50% dari kapasitas masjid. Jamaah juga tetap menjaga jarak. Pelaksanaan salat berjamaah diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang.
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," jelas dia. Baca: Ridwan Kamil-Menkes Budi Gunadi Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Taman Kota.
Kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50% dari kapasitas masjid. Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat, maksimal 15 Menit. "Kemudian, meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," imbuh Oded.
Khusus untuk mudik, juga meniadakan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat. Sementara pelaksanaan salat Ied dilakukan di masjid dan di luar ruangan. Baca Juga: Bawa Ganja Bersama Wanita, Pria di Pangkalpinang Ini Diamanakan Petugas.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bandung secara detail dapat dilihat berdasarkan aturan bulan puasa, ibadah tarawih, salat Idul Fitri, dan lainnya. Secara terperinci sebagai berikut.
"Bahwa diperbolehkannya pelaksanaan salat berjamaah Tarawih dan Salat Ied, namun tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Kendati diperkenankan, jumlah jemaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam masjid adalah sebesar 50% dari kapasitas masjid. Jamaah juga tetap menjaga jarak. Pelaksanaan salat berjamaah diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang.
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," jelas dia. Baca: Ridwan Kamil-Menkes Budi Gunadi Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Taman Kota.
Kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50% dari kapasitas masjid. Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat, maksimal 15 Menit. "Kemudian, meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," imbuh Oded.
Khusus untuk mudik, juga meniadakan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat. Sementara pelaksanaan salat Ied dilakukan di masjid dan di luar ruangan. Baca Juga: Bawa Ganja Bersama Wanita, Pria di Pangkalpinang Ini Diamanakan Petugas.
(nag)
tulis komentar anda