19 Anggota DPRD Sulsel Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Rabu, 07 April 2021 - 21:26 WIB
MAKASSAR - Sebanyak 19 dari 85 anggota DPRD Sulsel belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Padahal batas waktu pelaporan sudah lewat, yakni pada 31 Maret 2021 lalu.
"Kepatuhan LHKPN DPRD kalah dari pemprov. DPRD baru 81 persen, artinya baru 66 yang tepat waktu dari 85 orang," kata Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK , Tri Budi Rochmanto saat rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Sulsel di ruang paripurna DPRD Sulsel, Rabu (7/4).
Menurut Tri Budi, memang tak ada sanksi atau konsekuensi hukum bagi legislator yang terlambat menyetorkan LHKPN .
"Kalau konsekuensinya nggak yah. Maksudnya ini bagian dari transparansi saja bahwa ini akuntabilitas selaku penyelenggara negara harus dijaga. Ini salah satu dari pelaporan itu," ujar Tri Budi saat ditanya secara jelas usai rapat bersama legislator DPRD Sulsel .
Dia meminta 19 legislator tersebut segera menyetorkan LHKPN . Sebab sebagai pejabat negara, sudah sepatutnya anggota dewan bersikap transparan kepada publik.
"Ya, sebetulnya sesegera mungkin karena itu terus dipantau. Jangan sampai nanti terlambat sampai akhir tahun. Ini juga harus menjadi perhatian bagi partainya, kemudian DPRD juga, karena merupakan citra bagi masing-masing anggota DPRD ," jelasnya.
Tri Budi menilai, ketidakpatuhan legislator DPRD Sulsel terkait LHKPN bisa berdampak terhadap kepercayaan konstituen. "Kalau misalkan masyarakat melihat dia tidak patuh melaporkan saja, gimana dia untuk menyampaikan aspirasi," sambungnya.
Hanya saja, Tri Budi merahasiakan identitas 19 anggota DPRD Sulsel yang belum menyetor LHKPN .
"Kepatuhan LHKPN DPRD kalah dari pemprov. DPRD baru 81 persen, artinya baru 66 yang tepat waktu dari 85 orang," kata Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK , Tri Budi Rochmanto saat rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Sulsel di ruang paripurna DPRD Sulsel, Rabu (7/4).
Menurut Tri Budi, memang tak ada sanksi atau konsekuensi hukum bagi legislator yang terlambat menyetorkan LHKPN .
"Kalau konsekuensinya nggak yah. Maksudnya ini bagian dari transparansi saja bahwa ini akuntabilitas selaku penyelenggara negara harus dijaga. Ini salah satu dari pelaporan itu," ujar Tri Budi saat ditanya secara jelas usai rapat bersama legislator DPRD Sulsel .
Dia meminta 19 legislator tersebut segera menyetorkan LHKPN . Sebab sebagai pejabat negara, sudah sepatutnya anggota dewan bersikap transparan kepada publik.
"Ya, sebetulnya sesegera mungkin karena itu terus dipantau. Jangan sampai nanti terlambat sampai akhir tahun. Ini juga harus menjadi perhatian bagi partainya, kemudian DPRD juga, karena merupakan citra bagi masing-masing anggota DPRD ," jelasnya.
Tri Budi menilai, ketidakpatuhan legislator DPRD Sulsel terkait LHKPN bisa berdampak terhadap kepercayaan konstituen. "Kalau misalkan masyarakat melihat dia tidak patuh melaporkan saja, gimana dia untuk menyampaikan aspirasi," sambungnya.
Hanya saja, Tri Budi merahasiakan identitas 19 anggota DPRD Sulsel yang belum menyetor LHKPN .
(luq)
tulis komentar anda