Masuk Zona Merah, Skor Kota Bekasi dan Cimahi Paling Rendah
Rabu, 20 Mei 2020 - 16:45 WIB
BANDUNG -
Tiga wilayah di Jawa Barat masuk zona merah atau waspada berat berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) level provinsi. Ketiganya adalah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi , dan Kota Cimahi .
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan bahwa dalam level kewaspadaan setidaknya ada 8 aspek yang dihitung, yakni laju ODP, laju PDP, laju kesembuhan, laju kematian, reproduksi COVID-19, transmisi, dan pergerakan kemacetan. Seluruh aspek tersebut dinilai dan dibuat skoring.
Kang Emil memaparkan berdasarkan skoring itu tiga daerah tersebut masuk pada level 4 dengan skor masing-masing 14 untuk Kabupaten Bekasi, 12 untuk Kota Bekasi, dan 12 untuk Kota Cimahi. "Jadi kepada tiga kota dan kabupaten ini diharapkan melanjutkan (PSBB) seperti yang sudah dilaksanakan," kata Kang Emil.
(Baca: PSBB Diperpanjang Aktivitas Warga Masih Ramai, Pakar: Pemkot Bandung Tak Tegas)
Sementara wilayah yang berada di level kuning jumlahnya mencapai 19 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung (skor 17), Kabupaten Bogor (skor 16), Kabupaten Ciamis (skor 17), Kabupaten Cianjur (skor 16), Kabupaten Cirebon (skor 16), Kabupaten Indramayu (skor 17), Kabupaten Karawang (skor 16), Kabupaten Kuningan (skor 17), dan Kabupaten Majalengka (skor 16).
Selain itu, Kabupaten Purwakarta (skor 15), Kabupaten Subang (skor 16), Kabupaten Sukabumi (skor 17), Kabupaten Tasikmalaya (akar 17), Kota Bandung (skor 16), Kota Banjar (skor 15), Kota Bogor (skor 16), Kota Cirebon (skor 15), Kota Depok (akar 16), dan Kota Tasikmalaya (skor 17).
(Baca: Hasil Evaluasi, Ridwan Kamil: PSBB Jabar Diperpanjang Proporsional)
"Kemudian sisanya berada di level 2 warna biru, kegiatan boleh 100 persen tapi tetap tidak ada kerumunan, yaitu Kabupaten Bandung Barat (skor 18), Kabupaten Garut (skor 18), Kabupaten Pangandaran (skor 18), Kabupaten Sumedang (skor 18), dan Kota Sukabumi (skor 18)," papar Kang Emil.
Tiga wilayah di Jawa Barat masuk zona merah atau waspada berat berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) level provinsi. Ketiganya adalah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi , dan Kota Cimahi .
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan bahwa dalam level kewaspadaan setidaknya ada 8 aspek yang dihitung, yakni laju ODP, laju PDP, laju kesembuhan, laju kematian, reproduksi COVID-19, transmisi, dan pergerakan kemacetan. Seluruh aspek tersebut dinilai dan dibuat skoring.
Kang Emil memaparkan berdasarkan skoring itu tiga daerah tersebut masuk pada level 4 dengan skor masing-masing 14 untuk Kabupaten Bekasi, 12 untuk Kota Bekasi, dan 12 untuk Kota Cimahi. "Jadi kepada tiga kota dan kabupaten ini diharapkan melanjutkan (PSBB) seperti yang sudah dilaksanakan," kata Kang Emil.
(Baca: PSBB Diperpanjang Aktivitas Warga Masih Ramai, Pakar: Pemkot Bandung Tak Tegas)
Sementara wilayah yang berada di level kuning jumlahnya mencapai 19 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung (skor 17), Kabupaten Bogor (skor 16), Kabupaten Ciamis (skor 17), Kabupaten Cianjur (skor 16), Kabupaten Cirebon (skor 16), Kabupaten Indramayu (skor 17), Kabupaten Karawang (skor 16), Kabupaten Kuningan (skor 17), dan Kabupaten Majalengka (skor 16).
Selain itu, Kabupaten Purwakarta (skor 15), Kabupaten Subang (skor 16), Kabupaten Sukabumi (skor 17), Kabupaten Tasikmalaya (akar 17), Kota Bandung (skor 16), Kota Banjar (skor 15), Kota Bogor (skor 16), Kota Cirebon (skor 15), Kota Depok (akar 16), dan Kota Tasikmalaya (skor 17).
(Baca: Hasil Evaluasi, Ridwan Kamil: PSBB Jabar Diperpanjang Proporsional)
"Kemudian sisanya berada di level 2 warna biru, kegiatan boleh 100 persen tapi tetap tidak ada kerumunan, yaitu Kabupaten Bandung Barat (skor 18), Kabupaten Garut (skor 18), Kabupaten Pangandaran (skor 18), Kabupaten Sumedang (skor 18), dan Kota Sukabumi (skor 18)," papar Kang Emil.
(muh)
tulis komentar anda