ACC Desak Polisi Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Pajak Hiburan Tontonan PSM
Selasa, 06 April 2021 - 16:13 WIB
Meski begitu Wira tidak merinci, bagaimana modus penyelewengan ini dilakukan oleh oknum pegawai yang disebut-sebut merupakan memiliki jabatan strategis di Bapenda Makassar . Dia hanya membenarkan ihwal temuan pihaknya dari audit semester awal tahun 2021.
"Memang benar ada temuan terkait pajak hiburan PSM yang diselewengkan oleh oknum pegawai Bapenda Kota Makassar , namun nilainya sebesar Rp664 Juta," paparnya.
Dia mengaku setelah laporan hasil pemeriksaan dikeluarkan pihaknya. Oknum itu telah mengembalikan sebagian kecil dananya. Sayangnya Wira enggan menyebut identitas oknum tersebut. "Sampai saat ini telah disetor Rp50 Juta. Sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp614 Juta," jelasnya.
Baca Juga: Bapenda Makassar Dukung Revisi Kerjasama dengan Pasar Segar
Wira menyatakan dalam Undang Undang No 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada Pasal 20 diatur pengembalian dana temuan sampai 60 hari. "Kalau tidak dilakukan baru kita berikan sanksi administratif dan atau laporkan ke penegak hukum," tegasnya.
"Memang benar ada temuan terkait pajak hiburan PSM yang diselewengkan oleh oknum pegawai Bapenda Kota Makassar , namun nilainya sebesar Rp664 Juta," paparnya.
Dia mengaku setelah laporan hasil pemeriksaan dikeluarkan pihaknya. Oknum itu telah mengembalikan sebagian kecil dananya. Sayangnya Wira enggan menyebut identitas oknum tersebut. "Sampai saat ini telah disetor Rp50 Juta. Sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp614 Juta," jelasnya.
Baca Juga: Bapenda Makassar Dukung Revisi Kerjasama dengan Pasar Segar
Wira menyatakan dalam Undang Undang No 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada Pasal 20 diatur pengembalian dana temuan sampai 60 hari. "Kalau tidak dilakukan baru kita berikan sanksi administratif dan atau laporkan ke penegak hukum," tegasnya.
(agn)
Lihat Juga :