ACC Desak Polisi Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Pajak Hiburan Tontonan PSM
Selasa, 06 April 2021 - 16:13 WIB
ACC desak polisi usut kasus dugaan penyelewengan pajak hiburan tontonan PSM Makassar. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana pajak hiburan tontonan PSM Makassar yang diduga dilakukan oknum pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Wakil Ketua ACC Sulawesi, Anggareksa menyatakan dugaan ini muncul ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada penerimaan pajak sebesar Rp664 Juta yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh oknum pegawai Bapenda Makassar.
"Itu baru satu wajib pajak, bayangkan ada ratusan wajib pajak yang begitu, kerugian negara karena kurang bayar pajak ini sangat besar sekali. Aparat penegak hukum harus mengusutnya hingga tuntas," kata Angga, sapaan akrabnya kepada Sindonews, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Bapenda Makassar Optimistis Bukukan PAD Rp1,5 Triliun
Menurut Angga, apa yang dilakukan oknum pegawai Bapenda itu adalah bagian dari korupsi. Dia mengatakan, modusnya dengan pengurangan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam hal ini PT PSM Makassar. "Nah untuk jasa tersebut oknum pegawai mendapatkan fee," tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Wira Alamsyah mengatakan, temuan pihaknya adalah setoran pajak hiburan pada tahun 2018. Ketika PSM Makassar menggelar laga kandang di Stadion Mattoanging.
Wakil Ketua ACC Sulawesi, Anggareksa menyatakan dugaan ini muncul ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada penerimaan pajak sebesar Rp664 Juta yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh oknum pegawai Bapenda Makassar.
"Itu baru satu wajib pajak, bayangkan ada ratusan wajib pajak yang begitu, kerugian negara karena kurang bayar pajak ini sangat besar sekali. Aparat penegak hukum harus mengusutnya hingga tuntas," kata Angga, sapaan akrabnya kepada Sindonews, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Bapenda Makassar Optimistis Bukukan PAD Rp1,5 Triliun
Menurut Angga, apa yang dilakukan oknum pegawai Bapenda itu adalah bagian dari korupsi. Dia mengatakan, modusnya dengan pengurangan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam hal ini PT PSM Makassar. "Nah untuk jasa tersebut oknum pegawai mendapatkan fee," tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Wira Alamsyah mengatakan, temuan pihaknya adalah setoran pajak hiburan pada tahun 2018. Ketika PSM Makassar menggelar laga kandang di Stadion Mattoanging.
Lihat Juga :