Kabar Gembira bagi UMKM, Ridwan Kamil Tawarkan Market hingga Rp400 Triliun

Sabtu, 03 April 2021 - 03:58 WIB
Selain menawarkan peluang tersebut, Kang Emil pun menyatakan, Pemprov Jabar berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang kerap dihadapi para pelaku UMKM.

"Pemprov Jabar komit menyelesaikan permasalahan UMKM ini karena sangat multidimensi, dari pemasaran, skala, dan lain-lain," katanya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa hadirnya market Rp400 triliun itu merupakan hikmah pandemi COVID-19, khususnya bagi para pelaku UMKM.

"Ya, itu kan hikmah dari pandemi. Ketika sekarang daya beli masyarakat turun, akhirnya penyerapan produk UMKM harus (dilakukan) pemerintah. Alhamdulillah (kebijakan) itu sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja," ungkap Teten.

"Jadi, setiap tahun itu ada market yang cukup besar senilai Rp400 triliun lebih yang bisa dimanfaatkan oleh produk UMKM," lanjut Teten menegaskan.

Dengan hadirnya kebijakan tersebut, lanjut Teten, pihaknya ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendampingi UMKM yang mampu menjadi vendor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kang Emil tadi sudah sampaikan, mereka (pelaku UMKM) butuh data apa saja yang dibutuhkan, mulai seragam, furniture, terus peralatan pertanian, kesehatan, dan sebagainya. Kita fokus karena ini marketnya sudah jelas," tutur Teten.

Tidak hanya dari kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah, tambah Teten, market cukup besar bagi para pelaku UMKM juga datang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, kata Teten, Menteri BUMN, Erick Thohir pun sudah berkomitmen bahwa 47 BUMB bakal berbelanja di UMKM.

"Market kedua belanja BUMN. Ini juga ada komitmen Pa Erick (Menteri BUMN, Erick Tohir, 47 BUMN sudah gabung yang mana (belanja) Rp15 miliar ke bawah untuk UMKM dulu, itu besar," ujarnya.

Teten menegaskan, pihaknya melakukan pendekatan market demand bagi para pelaku UMKM terkait penerapan kebijakan pemerintah itu. Terlebih, kata Teten, mengacu pada UU Cipta Kerja, setiap pelaku UMKM pun dapat mengagunkan surat perintah kerja (SPK) kepada pihak bank untuk mendapatkan pembiayaan modal kerja.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content